Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung yang telah membantu proses penamaan flyover tersebut.
"Nama ini bukan semata sebagai simbol. Tapi, bisa memberikan inspirasi akan perjuangan, dedikasi, dan integritas beliau yang menjadi dasar kami juga dalam melaksanakan tugas di kejaksaan," paparnya.
Asep memaparkan, nama Jaksa Agung R. Seoprapto tak hanya disematkan di Kota Bandung. Di beberapa wilayah seperti Garut dan Karawang juga sudah meresmikan nama Jaksa Agung R. Seoprapto sebagai jalan.
Untuk diketahui, R. Seoprapto (17 Maret 1896 – 2 Desember 1964) adalah Jaksa Agung pada tahun 1950 hingga 1959. Ia mengawali kariernya sebagai hakim di berbagai daerah.
Meski tak sempat meraih gelar akademis (MR. atau SH), tapi sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan yang terpuji.
Ia mempersatukan jaksa-jaksa yang dulu sebagai jaksa negara bagian menjadi jaksa negara RI. Ia juga yang membentuk pola mutasi nasional bagi para jaksa.
Ia menjembatani terbentuknya kejaksaan modern yang semula hanya untuk kasus berkaitan penduduk pribumi. Kini menjadi kejaksaan yang terbuka dan berlaku atas kasus yang dialami seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Baca Juga: Selamatkan Aset Lahan dan Isinya, PT KAI Ajukan PK ke Mahkamah Agung