Bandung, Sonora.ID - Pada pertengahan Januari 2017, Kota Bandung memiliki jalan layang (flyover) yang ada di Jalan Jakarta. Flyover tersebut diresmikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan diberi nama Flyover Pelangi.
Kini setelah 5 tahun keberadaan flyover yang melintas dari Jalan Jakarta - Jalan Ibrahim Adjie itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana merubah namanya dengan Flyover Jaksa Agung R. Soeprapto.
Peresmian ini dilakukan oleh Yana pada Rabu (16/11/2022).
Usai peresmian Yana mengemukakan latar belakang dari dipilihnya nama Jaksa Agung R. Soeprapto untuk flyover tersebut.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Naik, Walkot Harap Warga Perketat Prokes dan Lakukan Vaksinasi
"Flyover Jalan Jakarta - Jalan Ibrahim Adjie berubah menjadi nama salah satu pahlawan Bapak Kejaksaan RI, yakni Jaksa Agung R. Soeprapto karena jasa-jasa beliau terhadap penegakan hukum di Indonesia," ungkap Yana.
Yana berharap, dengan dipilihnya nama salah satu pahlawan nasional bisa membuat masyarakat semakin mengenal dan terinspirasi oleh semangatnya.
"Dan tentunya bisa mengambil pelajaran dari pengabdian serta dedikasi beliau kepada negara Indonesia," ucapnya kepada media.
Yana juga menjelaskan, proses dipilihnya nama Jaksa Agung R. Soeprapto bermula dari permohonan Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Ada tim kajian. Lalu, karena ini jalan milik nasional, sehingga kami ajukan izin ke PUPR. Akhirnya disetujui," jelas Yana.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung yang telah membantu proses penamaan flyover tersebut.
"Nama ini bukan semata sebagai simbol. Tapi, bisa memberikan inspirasi akan perjuangan, dedikasi, dan integritas beliau yang menjadi dasar kami juga dalam melaksanakan tugas di kejaksaan," paparnya.
Asep memaparkan, nama Jaksa Agung R. Seoprapto tak hanya disematkan di Kota Bandung. Di beberapa wilayah seperti Garut dan Karawang juga sudah meresmikan nama Jaksa Agung R. Seoprapto sebagai jalan.
Untuk diketahui, R. Seoprapto (17 Maret 1896 – 2 Desember 1964) adalah Jaksa Agung pada tahun 1950 hingga 1959. Ia mengawali kariernya sebagai hakim di berbagai daerah.
Meski tak sempat meraih gelar akademis (MR. atau SH), tapi sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan yang terpuji.
Ia mempersatukan jaksa-jaksa yang dulu sebagai jaksa negara bagian menjadi jaksa negara RI. Ia juga yang membentuk pola mutasi nasional bagi para jaksa.
Ia menjembatani terbentuknya kejaksaan modern yang semula hanya untuk kasus berkaitan penduduk pribumi. Kini menjadi kejaksaan yang terbuka dan berlaku atas kasus yang dialami seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Baca Juga: Selamatkan Aset Lahan dan Isinya, PT KAI Ajukan PK ke Mahkamah Agung