Cara Membeli e-Meterai secara Online, Jadi Salah Satu Syarat PPPK

17 November 2022 19:05 WIB
Ilustrasi cara membeli e-meterai secara online
Ilustrasi cara membeli e-meterai secara online ( e-meterai.co.id)

- Kemudian pilih 'BELI E-METERAI'

- Jika baru pertama kali kamu bisa login dengan menggunakan email dan password, kemudian klik 'Daftar di Sini'

- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP

- Isi data diri dan unggah dokumen

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS untuk validasi

- Setelah melakukan validasi lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

Selain dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), kamu juga bisa membeli e-meterai di lima distributor resmi ini:

- PT Peruri Digital Security (PDS) https://peruridigit.co.id/emeterai

- PT Mitra Pajakku https://pajakku.e-meterai.co.id/

- PT Finnet Indonesia https://finnet.e-meterai.co.id/

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm