Cara Membeli e-Meterai secara Online, Jadi Salah Satu Syarat PPPK

17 November 2022 19:05 WIB
Ilustrasi cara membeli e-meterai secara online
Ilustrasi cara membeli e-meterai secara online ( e-meterai.co.id)

Sonora.ID - Begini cara membeli e-meterai secara online, yang jadi salah satu syarat dari PPPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat aturan baru yang  terbilang cukup ketat pada pendaftaran PPPK 2022, salah satunya pemakaian e-meterai.

Calon pendaftar PPPK diminta menggunakan e-meterai saat mendaftar rekrutmen ASN.

Hal ini diterapkan guna menghindari pelanggaran penggunaan meterai oleh pelamar PPPK 2022.

Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea meterai yang terutang atas dokumen elektronik.

Masyarakat tidak perlu repot-repot membeli materai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-meterai.

Baca Juga: Jadi Platform Terkenal, Apa Itu Discord? Ini Cara Menggunakannya

Lantas bagaimana cara membeli e-Meterai secara online?

Jika kamu bingung bagaimana cara membeli e-Meterai secara online bisa simak ulasan di bawah ini.

- Buka laman e-meterai.co.id

- Kemudian pilih 'BELI E-METERAI'

- Jika baru pertama kali kamu bisa login dengan menggunakan email dan password, kemudian klik 'Daftar di Sini'

- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP

- Isi data diri dan unggah dokumen

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS untuk validasi

- Setelah melakukan validasi lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

Selain dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), kamu juga bisa membeli e-meterai di lima distributor resmi ini:

- PT Peruri Digital Security (PDS) https://peruridigit.co.id/emeterai

- PT Mitra Pajakku https://pajakku.e-meterai.co.id/

- PT Finnet Indonesia https://finnet.e-meterai.co.id/

- PT Mitracomm Ekasarana https://mitracomm.e-meterai.co.id/

- Koperasi Swadharma https://swadharma.e-meterai.co.id/

Baca Juga: 3 Cara Transfer Pulsa Smartfren ke Sesama dengan Mudah dan Cepat!

Cara memasang e-meterai pada dokumen

Jika kamu bingung membubuhkan atau memasang e-meterai kamu bisa ikuti langkah di bawah ini:

- Buka halaman e-meterai.co.id

- Klik menu 'BELI E-METERAI'

- Setelah login kamu akan dihadapkan dua pilihan menu yakni 'Pembelian' dan 'Pembubuhuan'

- Klik 'Pembubuhan'.

- Masukkan detail informasi dokumen tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

- Unggah dokumen dengan format PDF

- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang ada

- Klik 'Bubuhkan Meterai' lalu 'Yes'

- Selanjut, muncul menu masukkan PIN

- Isi PIN yang didaftarkan, dan proses pembubuhan pun selesai.

- Unduh dokumen PDF yang sudah terbubuhi atau mengirikannya ke email yang sudah didaftarkan

Itulah cara membeli e-meterai secara online, mudah bukan?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah, Begini Cara Beli dan Gunakan E-Meterai secara Online"

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm