Sonora.ID - Begini cara membeli e-meterai secara online, yang jadi salah satu syarat dari PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat aturan baru yang terbilang cukup ketat pada pendaftaran PPPK 2022, salah satunya pemakaian e-meterai.
Calon pendaftar PPPK diminta menggunakan e-meterai saat mendaftar rekrutmen ASN.
Hal ini diterapkan guna menghindari pelanggaran penggunaan meterai oleh pelamar PPPK 2022.
Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea meterai yang terutang atas dokumen elektronik.
Masyarakat tidak perlu repot-repot membeli materai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-meterai.
Baca Juga: Jadi Platform Terkenal, Apa Itu Discord? Ini Cara Menggunakannya
Lantas bagaimana cara membeli e-Meterai secara online?
Jika kamu bingung bagaimana cara membeli e-Meterai secara online bisa simak ulasan di bawah ini.
- Buka laman e-meterai.co.id
- Kemudian pilih 'BELI E-METERAI'
- Jika baru pertama kali kamu bisa login dengan menggunakan email dan password, kemudian klik 'Daftar di Sini'
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
- Isi data diri dan unggah dokumen
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS untuk validasi
- Setelah melakukan validasi lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
Selain dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), kamu juga bisa membeli e-meterai di lima distributor resmi ini:
- PT Peruri Digital Security (PDS) https://peruridigit.co.id/emeterai
- PT Mitra Pajakku https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma https://swadharma.e-meterai.co.id/
Baca Juga: 3 Cara Transfer Pulsa Smartfren ke Sesama dengan Mudah dan Cepat!
Cara memasang e-meterai pada dokumen
Jika kamu bingung membubuhkan atau memasang e-meterai kamu bisa ikuti langkah di bawah ini:
- Buka halaman e-meterai.co.id
- Klik menu 'BELI E-METERAI'
- Setelah login kamu akan dihadapkan dua pilihan menu yakni 'Pembelian' dan 'Pembubuhuan'
- Klik 'Pembubuhan'.
- Masukkan detail informasi dokumen tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dengan format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang ada
- Klik 'Bubuhkan Meterai' lalu 'Yes'
- Selanjut, muncul menu masukkan PIN
- Isi PIN yang didaftarkan, dan proses pembubuhan pun selesai.
- Unduh dokumen PDF yang sudah terbubuhi atau mengirikannya ke email yang sudah didaftarkan
Itulah cara membeli e-meterai secara online, mudah bukan?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah, Begini Cara Beli dan Gunakan E-Meterai secara Online"
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News