"Ini sudah termasuk biaya asuransi, dan dibayar pada saat pertama pencairan Kredit Kukar Idaman," jelas Bupati Edi Damansyah.
Ada tiga jenis kredit Kukar Idaman, terdiri dari kredit pedagang kaki lima yang diberikan paling banyak sebesar Rp10.000.000,- dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
Kemudian kredit bagi Wirausaha baru, diberikan paling banyak Rp15.000.000,- dengan jangka waktu paling lama 24 bulan.
Terakhir, ialah kredit Kukar Idaman bagi Pelaku UMKM di Kutai Kartanegara yang diberikan paling banyak Rp25.000.000,- dengan jangka waktu paling lama 24 bulan.
Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat Kutai Kartanegara untuk bisa menikmati program ini.
Syaratnya cukup mudah, penerima kredit Kukar Idaman adalah pelaku usaha mikro dan usaha kecil menengah (UMKM) yang melakukan usaha produktif.
Baik, perorangan atau badan usaha dan merupakan penduduk Kukar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Lalu, siapkan fotocopy KTP (Suami Istri), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah atau surat keterangan suami istri yang dikeluarkan oleh Ketua RT setempat. Siapkan juga, Pas foto berwarna suami istri sebanyak 2 lembar ukuran 4×6 cm.
Kemudian, memiliki Izin Usaha SKU atau NIB, memiliki pengalaman usaha berdasarkan kreteria jenis jaminan.
Baca Juga: Kepala Dinsos Kukar Minta Pemerintah Desa Ikut Dampingi dalam Upaya Penanganan ODGJ
Nantinya, aeluruh transaksi keuangan dan usaha setelah pencairan akan dilakukan melalui rekening Bankaltimtara dan tidak memiliki historis kredit bermasalah.
"Bisa dirasakan di seluruh desa dalam bentuk layanan kredit. Di Kukar ada Kredit Kukar Idaman melalui Bank Kaltimtara untuk pelaku usaha mikro yang baru memulai usahanya," jelasnya.
Mekasnime pengusulan Kredit Kukar Idaman sangat mudah dan mampu menjangkau semua wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Yakni dapat melalui Kelurahan/Desa, kemudian kelurahan/desa mengajukan ke KCP Bank Kaltimtara di wilayah kecamatan terdekat.
Jangan lupa, lampirkan tembusan Dinas Koperasi dan UKM serta kecamatan setempat dengan melampirkan rekapitulasi calon penerima kredit dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Dalam SE Bupati Nomor: B-2796/EK.III/06511/10/2022 mengenai Kredit Kukar Idaman, meminta beberapa hal kepada para pejabat daerah.
Terutama, kepada camat/kepala desa/lurah agar dapat membantu menyebarluaskan terkait penyaluran kredit Kukar Idaman ini.
"Sehingga penyerapannya atau realisasinya lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutup Bupati Edi Damansyah.
Baca Juga: DPRD Kukar Susun Perda untuk Lindungi Pesut Mahakam