Pemkab Kukar Tawarkan Kredit Kukar Idaman, Wirausaha Bisa Nikmati Bunga 0 Persen

23 November 2022 14:40 WIB
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah ( )

Balikpapan, Sonora.ID - Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang baru saja merintis atau mengembangkan usaha kini tak perlu khawatir.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyiapkan program Kredit Kukar Idaman (KKI) dengan suku bunga 0 persen.

"Kredit ini bisa dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima maupun wirausaha baru," kata Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, Rabu (23/11/2022).

Kredit Kukar Idaman tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor: B-2796/EK.III/06511/10/2022.

Yakni, tentang Penyaluran Kredit Kutai Kartanegara Inovatif Berdaya Saing dan Mandiri yang ditandatangani 24 Oktober 2022 secara elektronik.

Dalam SE tersebut menyebutkan, kredit Kukar Idaman sebagai upaya percepatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor.11 Tahun 2021.

Ketentuan penerima kredit Kukar Idaman adalah pelaku usaha mikro dan usaha kecil menengah (UMKM) yang melakukan usaha produktif.

Baik, perorangan atau badan usaha dan merupakan penduduk Kukar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Adapun suku bunga Kredit Kukar Idaman sebesar 0 persen dan biaya provisi serta administrasi sebesar 5 persen.

Baca Juga: Bupati Edi Damansyah Berikan Hibah Rp 100 Juta untuk 15 Pondok Pesantren di Kukar

"Ini sudah termasuk biaya asuransi, dan dibayar pada saat pertama pencairan Kredit Kukar Idaman," jelas Bupati Edi Damansyah.

Ada tiga jenis kredit Kukar Idaman, terdiri dari kredit pedagang kaki lima yang diberikan paling banyak sebesar Rp10.000.000,- dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

Kemudian kredit bagi Wirausaha baru, diberikan paling banyak Rp15.000.000,- dengan jangka waktu paling lama 24 bulan.

Terakhir, ialah kredit Kukar Idaman bagi Pelaku UMKM di Kutai Kartanegara yang diberikan paling banyak Rp25.000.000,- dengan jangka waktu paling lama 24 bulan.

Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat Kutai Kartanegara untuk bisa menikmati program ini.

Syaratnya cukup mudah, penerima kredit Kukar Idaman adalah pelaku usaha mikro dan usaha kecil menengah (UMKM) yang melakukan usaha produktif.

Baik, perorangan atau badan usaha dan merupakan penduduk Kukar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Lalu, siapkan fotocopy KTP (Suami Istri), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah atau surat keterangan suami istri yang dikeluarkan oleh Ketua RT setempat. Siapkan juga, Pas foto berwarna suami istri sebanyak 2 lembar ukuran 4×6 cm.

Kemudian, memiliki Izin Usaha SKU atau NIB, memiliki pengalaman usaha berdasarkan kreteria jenis jaminan.

Baca Juga: Kepala Dinsos Kukar Minta Pemerintah Desa Ikut Dampingi dalam Upaya Penanganan ODGJ

Nantinya, aeluruh transaksi keuangan dan usaha setelah pencairan akan dilakukan melalui rekening Bankaltimtara dan tidak memiliki historis kredit bermasalah.

"Bisa dirasakan di seluruh desa dalam bentuk layanan kredit. Di Kukar ada Kredit Kukar Idaman melalui Bank Kaltimtara untuk pelaku usaha mikro yang baru memulai usahanya," jelasnya.

Mekasnime pengusulan Kredit Kukar Idaman sangat mudah dan mampu menjangkau semua wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Yakni dapat melalui Kelurahan/Desa, kemudian kelurahan/desa mengajukan ke KCP Bank Kaltimtara di wilayah kecamatan terdekat.

Jangan lupa, lampirkan tembusan Dinas Koperasi dan UKM serta kecamatan setempat dengan melampirkan rekapitulasi calon penerima kredit dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Dalam SE Bupati Nomor: B-2796/EK.III/06511/10/2022 mengenai Kredit Kukar Idaman, meminta beberapa hal kepada para pejabat daerah.

Terutama, kepada camat/kepala desa/lurah agar dapat membantu menyebarluaskan terkait penyaluran kredit Kukar Idaman ini.

"Sehingga penyerapannya atau realisasinya lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutup Bupati Edi Damansyah.

Baca Juga: DPRD Kukar Susun Perda untuk Lindungi Pesut Mahakam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm