Membawa Simcard lama yang ingin diaktifkan kembali
Ketentuan:
Nomor Hangus tidak lebih dari 60 hari
Membawa Surat Kuasa bila diwakilkan (Materai 10rb) + Membawa ID Asli (eKTP/KITAP/KITAS/PASSPORT)
Kartu Keluarga boleh Asli ataupun Foto
Biaya Admin Rp. 5.000
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kartu XL yang mati bisa diaktifkan kembali. Hanya kartu XL yang hangus dalam waktu 60 hari setelah masa tenggang yang bisa direaktivasi.
Jadi, dengan batas waktu tersebut, jangan sampai terlambat untuk mengaktifkan kartu XL yang hangus.
Itulah informasi seputar cara mengaktifkan kartu XL yang hangus secara online via "prioritas.xl.co.id", semoga bermanfaat.