Sonora.ID – Seperti yang kita tahu, setiap kartu SIM atau nomor ponsel dari berbagai operator pasti memiliki masa aktif termasuk kartu XL. Berikut ini cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati.
Masa aktif kartu berfungsi agar kita masih bisa melakukan panggilan telepon, kirim SMS, atau mengakses internet.
Jika kartu yang kita gunakan hangus atau sudah mati, maka beberapa fungsi di atas tidak bisa kita lakukan lagi.
Masa aktif kartu XL biasanya akan bertambah apabila pengguna melakukan beberapa transaksi layanan seperti isi ulang pulsa, isi paket data, menggunakan voucher, atau membeli paket khusus masa aktif.
Masa aktif akan habis apabila pengguna tidak melakukan transaksi layanan yang disebutkan di atas.
Baca Juga: 4 Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu XL Agar Bisa Terus Kamu Gunakan!
Setelah itu kartu akan memasuki masa tenggang. Sementara itu, masa tenggang kartu XL saat ini adalah 50 hari terhitung sejak tanggal terakhir masa aktif. Setelah itu kartu akan mati atau hangus.
Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati bisa dilakukan dengan mudah. Pengguna tak perlu repot datang ke XL Center.
Kartu XL yang sudah mati bisa diaktifkan kembali secara daring melalui situs web “prioritas.xl.co.id”.
Bila ingin mengaktifkan kartu XL yang sudah mati, simak penjelasan langkah-langkahnya di bawah ini, sebagaimana dilansir laman resmi XL.
Cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati secara online
Baca Juga: 5 Cara Transfer Pulsa XL ke Sesama dan Operator Lain, Praktis dan Mudah Dilakukan
Datang langsung ke XL Center
Persyaratan:
Ketentuan:
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kartu XL yang mati bisa diaktifkan kembali. Hanya kartu XL yang hangus dalam waktu 60 hari setelah masa tenggang yang bisa direaktivasi.
Jadi, dengan batas waktu tersebut, jangan sampai terlambat untuk mengaktifkan kartu XL yang hangus.
Itulah informasi seputar cara mengaktifkan kartu XL yang hangus secara online via "prioritas.xl.co.id", semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.