Oleh sebab itu, Pemkab Berau tetap fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi khususnya dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemik Covid-19.
Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84/2022 perihal Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemkab Berau konsisten memenuhi mandatori untuk, mengalokasikan anggaran untuk Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar minimal 10 persen dari Dana Transfer Umum.
Selain itu, konsisten mengalokasikan minimal 20 persen dari belanja daerah untuk pendidikan di Kabupaten Berau. bidang kesehatan minimal 10 persen dari belanja APBD diluar gaji.
Mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN paling sedikit 0,16 persen dari total belanja daerah.
"Terakhir, mengalokasikan anggaran untuk penguatan, pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah paling sedikit 0,75 persen dari belanja daerah," sambungnya.
Sri meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing agar terlaksananya pembangunan di daerah.
Memberikan perhatian terhadap saran dan usulan yang telah disampaikan DPRD Berau. Sekaligus menjadi modal semangat untuk menjalankan program pembangunan nantinya.
"Kita semua tentunya tetap berharap di tahun depan kondisi ekonomi secara nasional terus membaik," katanya.
"Sehingga terdapat kenaikan pendapatan dari transfer pemerintah pusat maupun dari Pemprov Kaltim pada perubahan APBD 2023," harapnya.
Baca Juga: Pj Bupati Landak Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun 2023