Balikpapan, Sonora.ID - Sri Juniarsih menyampaikan, jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Berau 2023 sebesar Rp 3,5 triliun. Terdapat kenaikan anggaran dari R-APBD, lantaran adanya pengalokasian pendapatan yang bersifat terarah (earmak).
Bupati Berau, Sri Juniarsih mengungkapkan, secara garis besar APBD 2023 tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 204 miliar dan pendapatan transfer senilai Rp 3,34 triliun. Sumber pendapatan daerah untuk pelaksanaan pembangunan dan tugas-tugas pemerintahan Pemkab Berau.
"Masih mengandalkan dana transfer dari Pemerintah Pusat," ungkapnya, saat menghadiri rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Berau terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Selasa (22/11/2022).
Disebutnya, presentase dana transfer pusat terhadap total pendapatan daerah masih sangat tinggi, yaitu mencapai 77,54 persen.
Sedangkan, PAD berasal dari empat komponen penerimaan, yakni pajak daerah sebesar Rp 90 miliar, retribusi daerah Rp 11 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 21 miliar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 116 miliar.
Adapun rencana belanja daerah pada APBD 2023 terbagi dalam empat kategori, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar nol rupiah. Begitu juga dengan pengeluaran pembiayaan juga direncanakan nol rupiah.
Pada rancangan APBD 2023 belanja yang dialokasikan tetap mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional pada 2023 dan kemampuan pendapatan daerah.
Serta penerapan tatanan normal baru, produktif dan aman dari pandemi Covid-19 diberbagai aspek kehidupan.
"Baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi," terangnya.
Baca Juga: Sejumlah Puskesmas Kabupaten Berau, Kaltim, Terima Ribuan Dosis Vaksin Covid-19 dari TNI AU
Oleh sebab itu, Pemkab Berau tetap fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi khususnya dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemik Covid-19.
Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84/2022 perihal Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemkab Berau konsisten memenuhi mandatori untuk, mengalokasikan anggaran untuk Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar minimal 10 persen dari Dana Transfer Umum.
Selain itu, konsisten mengalokasikan minimal 20 persen dari belanja daerah untuk pendidikan di Kabupaten Berau. bidang kesehatan minimal 10 persen dari belanja APBD diluar gaji.
Mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN paling sedikit 0,16 persen dari total belanja daerah.
"Terakhir, mengalokasikan anggaran untuk penguatan, pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah paling sedikit 0,75 persen dari belanja daerah," sambungnya.
Sri meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing agar terlaksananya pembangunan di daerah.
Memberikan perhatian terhadap saran dan usulan yang telah disampaikan DPRD Berau. Sekaligus menjadi modal semangat untuk menjalankan program pembangunan nantinya.
"Kita semua tentunya tetap berharap di tahun depan kondisi ekonomi secara nasional terus membaik," katanya.
"Sehingga terdapat kenaikan pendapatan dari transfer pemerintah pusat maupun dari Pemprov Kaltim pada perubahan APBD 2023," harapnya.
Baca Juga: Pj Bupati Landak Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun 2023