Tujuan dan Fungsi Pendidikan di Indonesia, Menurut Undang-undang

24 November 2022 11:00 WIB
Suasana Belajar PTM Terbatas hari pertama di SMAN 25 Jakarta
Suasana Belajar PTM Terbatas hari pertama di SMAN 25 Jakarta ( Sonora FM Jakarta/ Theresia Oliva Itran)

Sonora.ID – Dalam sebuah negara, pendidikan merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dan ditingkatkan.

Alasannya adalah karena pendidikan merupakan langkah awal dalam mengubah peradaban suatu bansa.

Sederhananya, jika tiap orang mendapatkan pendidikan dan pengajaran dengan layak, mereka dapat berkontribusi aktif untuk mendorong kemajuan negara yang ia tinggali tersebut.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pendidikan merupakan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang ataupun sekelompok dalam upaya mendewasakan manusia melalui sebuah pengajaran maupun pelatihan.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: 10 Poster Hari Guru Paling Kreatif, dengan Kata Mutiara Penuh Makna

Pendidikan di Indonesia harus mampu merangkul seluruh aspek kependidikan termasuk dalam hal ini para peserta didik dari berbagai kalangan.

Pendidikan yang tidak pandang bulu di mana pendidikan bermakna menyeluruh tidak memandang golongan kaya, menengah maupun miskin.

Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2022, mari kita memahami lebih dalam tujuan dan fungsi pendidikan di Indonesia.

Tujuan dan Fungsi Pendidikan di Indonesia

Tujuan Pendidikan

Tujuan utama yang harus menjadi orientasi dalam pendidikan salah satunya adalah mengembangkan potensi dan mencerdaskan manusia menjadi semakin lebih baik.

Tujuan pendidikan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 yang berbunyi, sebagai berikut:

“Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Baca Juga: 25+ Pantun Hari Guru Nasional 2022 yang Paling Menyentuh di Hati

Lewat isi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 di atas, maka bisa kita ambil artian bahwasanya tujuan pengadaan pendidikan nasional ialah untuk menjadikan setiap warga negara Indonesia sebagai pribadi yang tidak hanya memiliki wawasan yang luas namun juga memiliki sikap-sikap yang berbudi luhur sebagaimana yang dicita-citakan dalam Pancasila.

Menurut Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, tujuan pendidikan adalah memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak.

Hal ini dimaknai sebagai usaha untuk membimbing para peserta didik sesuai dengan kemampuan alamiahnya dengan tujuan agar seluruh anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan tertinggi dalam hidupnya.

Fungsi Pendidikan

Tujuan pendidikan pada akhirnya dapat diturunkan menjadi fungsi pendidikan seperti mengembangkan kemampuan, membentuk kepribadian agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik.

Berikut ini adalah fungsi pendidikan yang perlu kamu ketahui, diantaranya adalah:

  1. Untuk menyiapkan seluruh manusia dapat mandiri dalam mencari nafkahnya sendiri.
  2. Membangun serta mengembangkan minat dan bakat setiap manusia demi kepuasan pribadi dan kepentingan umum.
  3. Mewujudkan pelestarian kebudayaan masyarakat.
  4. Melatih keterampilan yang dibutuhkan dalam keikutsertaan dalam berdemokrasi.
  5. Memberikan sumber-sumber inovasi sosial di masyarakat

Baca Juga: 40 Ucapan Selamat Hari Guru Islami, Bisa Jadi Caption Jelang Peringatan 25 November

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm