Klik link https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Login
Isilah username dan password yang sesuai.
Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran Perkara yang terletak di kolom sebelah kiri.
Pilih opsi Gugatan Online.
Ketuk opsi Tambah Gugatan yang terletak di bagian atas.
Pilih Pengadilan Agama/Negeri yang hendak dituju. Setelah itu, ketuk Lanjutkan.
Pilih opsi Tambah Pihak.
Isi data pada kolom yang telah disediakan dan simpan data.
Klik Lanjut Upload Berkas yang terletak di bagian bawah website.
Setelah masuk ke halaman Berkas Perkara Gugatan, masukkan data sesuai dengan berkas atau dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Ketuk Lanjut Perhitungan SKUM
Beri tanda centang pada kotak, kemudian ketuk opsi Lanjut.
Jika nominal harga pembayaran untuk mengurus surat cerai sudah keluar, maka ketuk Lanjut Pembayaran.
Lakukan pembayaran dengan pilihan yang telah disediakan.
Nantinya, pihak pengadilan akan melakukan verifikasi data atas pendaftaran surat cerai milikmu. Biasanya, laporan verifikasi akan dikirim ke surel yang terdaftar.
2. Mengajukan surat cerai di Pengadilan Agama
Pengadilan Agama ini dapat menjadi tempat untuk mengurus surat cerai bagi penganut agama Islam. Sementara itu, Pengadilan Negeri adalah tempatnya untuk mengurus surat cerai bagi mereka yang beragama selain Islam.
Perlu diketahui, jika dalam agama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri. Sementara jika dari pihak suami, maka yang diperlukan adalah cerai talak.