Cara Mengurus Surat Cerai Secara Online, di Pengadilan Agama, atau di Pengadilan Negeri

24 November 2022 15:45 WIB
Ilustrasi, cara mengurus surat cerai
Ilustrasi, cara mengurus surat cerai ( Freepik)
  • Klik link https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Login
  • Isilah username dan password yang sesuai.
  • Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran Perkara yang terletak di kolom sebelah kiri.
  • Pilih opsi Gugatan Online.
  • Ketuk opsi Tambah Gugatan yang terletak di bagian atas.
  • Pilih Pengadilan Agama/Negeri yang hendak dituju. Setelah itu, ketuk Lanjutkan.
  • Pilih opsi Tambah Pihak.
  • Isi data pada kolom yang telah disediakan dan simpan data.
  • Klik Lanjut Upload Berkas yang terletak di bagian bawah website.
  • Setelah masuk ke halaman Berkas Perkara Gugatan, masukkan data sesuai dengan berkas atau dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  • Ketuk Lanjut Perhitungan SKUM
  • Beri tanda centang pada kotak, kemudian ketuk opsi Lanjut.
  • Jika nominal harga pembayaran untuk mengurus surat cerai sudah keluar, maka ketuk Lanjut Pembayaran.
  • Lakukan pembayaran dengan pilihan yang telah disediakan.
  • Nantinya, pihak pengadilan akan melakukan verifikasi data atas pendaftaran surat cerai milikmu. Biasanya, laporan verifikasi akan dikirim ke surel yang terdaftar.

2. Mengajukan surat cerai di Pengadilan Agama

Pengadilan Agama ini dapat menjadi tempat untuk mengurus surat cerai bagi penganut agama Islam. Sementara itu, Pengadilan Negeri adalah tempatnya untuk mengurus surat cerai bagi mereka yang beragama selain Islam.

Perlu diketahui, jika dalam agama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri. Sementara jika dari pihak suami, maka yang diperlukan adalah cerai talak.

Berikut adalah cara mengurus surat cerai di Pengadilan Agama.

Syarat dokumen yang dibutuhkan:

  • Surat nikah Asli
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi KTP dari pihak penggugat
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi Akta kelahiran anak (jika memiliki)
  • Materai

Langkah-langkah:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm