Penggugat harus mengajukan surat gugatan cerai terlebih dahulu ke Pengadilan Agama. Misalnya, pihak istri tinggal di Cilandak, maka permohonan cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan segera diserahkan ke Pengadilan Agama. Dalam hal ini, penggugat juga wajib membayar panjar biaya perkara.
Nantinya, dalam waktu 1-2 hari sejak gugatan didaftarkan, pihak Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidang perkara tersebut. Majelis Hakim pula yang menetapkan hari sidangnya.
Setelah hari sidang ditetapkan, maka pihak pengadilan akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang perceraian. Sidang pertama digelar dengan tujuan mendamaikan kedua belah pihak.
Apabila kedua belah pihak sudah tidak bisa berdamai, maka hakim akan mewajibkan adanya mediasi. Namun, jika mediasi ternyata juga tidak berhasil disertai dengan alasan perceraian yang cukup, maka perceraian akan diputuskan dalam sidang terbuka.
Penetapan putusan perceraian akan didaftarkan kepada pegawai pengadilan.
Pihak panitera akan memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak setelah putusan cerai.
Hampir sama dengan di Pengadilan Agama, prosesi cerainya adalah untuk mengurus surat cerai, bukan surat talak maupun gugatan talak.
Syarat dokumen:
Surat nikah Asli
Fotokopi surat nikah
Fotokopi KTP dari pihak penggugat
Surat keterangan dari kelurahan
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi Akta kelahiran anak (jika memiliki)
Materai
Langkah-langkah:
Pihak penggugat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri di kediaman tergugat.
Penggugat wajib membayar panjar biaya gugatan berupa uang panjar perkara.
Setelah biaya panjar dibayarkan, maka bukti pembayaran wajib diserahkan ke pihak pengadilan sebagai bagian dari arsip.
Tunggulah panggilan sidang dari juru sita pengadilan. Sama halnya dengan Pengadilan Agama, pada sidang pertama biasanya akan bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Apabila kedua belah pihak sudah tidak bisa berdamai, maka hakim akan mewajibkan adanya mediasi. Namun, jika mediasi ternyata juga tidak berhasil disertai dengan alasan perceraian yang cukup, maka perceraian akan diputuskan dalam sidang terbuka.
Pegawai pengadilan akan mengirimkan salinan putusan pengadilan yang berlandaskan hukum kepada pegawai pencatatan.
Pegawai pencatatan akan mendaftarkan putusan perceraian.
Kedua belah pihak yang bercerai wajib melaporkan perceraiannya kepada instansi maksimal 60 hari.
Pihak yang bercerai mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian.
Petugas pengadilan akan melakukan verifikasi berkas permohonan penerbitan akta cerai dan melakukan pencatatan di buku register.
Petugas pengadilan juga akan melakukan perekaman dalam database serta menerbitkan kutipan akta cerai.
Setelah ditandatangani oleh kepala dinas, maka akta perceraian akan diberikan kepada pihak pemohon.
Itu dia tiga cara mengurus surat cerai yang bisa dijadikan pedoman. Semoga membantu!