Cara Mengurus Surat Cerai Secara Online, di Pengadilan Agama, atau di Pengadilan Negeri

24 November 2022 15:45 WIB
Ilustrasi, cara mengurus surat cerai
Ilustrasi, cara mengurus surat cerai ( Freepik)
  • Penggugat harus mengajukan surat gugatan cerai terlebih dahulu ke Pengadilan Agama. Misalnya, pihak istri tinggal di Cilandak, maka permohonan cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
  • Gugatan segera diserahkan ke Pengadilan Agama. Dalam hal ini, penggugat juga wajib membayar panjar biaya perkara.
  • Nantinya, dalam waktu 1-2 hari sejak gugatan didaftarkan, pihak Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidang perkara tersebut. Majelis Hakim pula yang menetapkan hari sidangnya.
  • Setelah hari sidang ditetapkan, maka pihak pengadilan akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang perceraian. Sidang pertama digelar dengan tujuan mendamaikan kedua belah pihak.
  • Apabila kedua belah pihak sudah tidak bisa berdamai, maka hakim akan mewajibkan adanya mediasi. Namun, jika mediasi ternyata juga tidak berhasil disertai dengan alasan perceraian yang cukup, maka perceraian akan diputuskan dalam sidang terbuka.
  • Penetapan putusan perceraian akan didaftarkan kepada pegawai pengadilan.
  • Pihak panitera akan memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak setelah putusan cerai.

Baca Juga: 7 Negara yang Penduduknya Hobi Kawin Cerai, Indonesia Termasuk?

3. Cara mengurus surat cerai di Pengadilan Negeri

Hampir sama dengan di Pengadilan Agama, prosesi cerainya adalah untuk mengurus surat cerai, bukan surat talak maupun gugatan talak.

Syarat dokumen:

  • Surat nikah Asli
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi KTP dari pihak penggugat
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi Akta kelahiran anak (jika memiliki)
  • Materai

Langkah-langkah:

  • Pihak penggugat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri di kediaman tergugat.
  • Penggugat wajib membayar panjar biaya gugatan berupa uang panjar perkara.
  • Setelah biaya panjar dibayarkan, maka bukti pembayaran wajib diserahkan ke pihak pengadilan sebagai bagian dari arsip.
  • Tunggulah panggilan sidang dari juru sita pengadilan. Sama halnya dengan Pengadilan Agama, pada sidang pertama biasanya akan bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak.
  • Apabila kedua belah pihak sudah tidak bisa berdamai, maka hakim akan mewajibkan adanya mediasi. Namun, jika mediasi ternyata juga tidak berhasil disertai dengan alasan perceraian yang cukup, maka perceraian akan diputuskan dalam sidang terbuka.
  • Pegawai pengadilan akan mengirimkan salinan putusan pengadilan yang berlandaskan hukum kepada pegawai pencatatan.
  • Pegawai pencatatan akan mendaftarkan putusan perceraian.
  • Kedua belah pihak yang bercerai wajib melaporkan perceraiannya kepada instansi maksimal 60 hari.
  • Pihak yang bercerai mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian.
  • Petugas pengadilan akan melakukan verifikasi berkas permohonan penerbitan akta cerai dan melakukan pencatatan di buku register.
  • Petugas pengadilan juga akan melakukan perekaman dalam database serta menerbitkan kutipan akta cerai.
  • Setelah ditandatangani oleh kepala dinas, maka akta perceraian akan diberikan kepada pihak pemohon.

Itu dia tiga cara mengurus surat cerai yang bisa dijadikan pedoman. Semoga membantu!

Baca Juga: 7 Artis Korban KDRT, Cantik dan Kaya Ternyata Bukan Jaminan Bahagia?

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm