Kini, Solidaridad Indonesia bersama KLHK menyelenggarakan pelatihan pengisian pedoman tersebut.
Pelatihan kali ini diadakan di Hotel Mercure Pontianak dengan mengundang Kepala Unit Produksi perusahaan kelapa sawit mitra Solidaridad yang tersebar di 11 kabupaten di Lampung, Mempawah, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Kapuas Hulu, Penajam Paser Utara (PPU), Paser dan Berau. Dua provinsi lain yang juga dilibatkan adalah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Selain menjalankan mandat Inpres No. 6 tahun 2019, pelatihan Pedoman Penghitungan dan Inventarisasi Simpanan Karbon dan Emisi GRK di Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) juga dilakukan dalam rangka mendorong Permen LHK No.21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Dari Hasil penghitungan simpanan karbon yang dilakukan oleh perusahaan kelapasawit di area kerjanya masing-masing, diharapkan dapat menjadi gambaran sejauh mana serapan karbon yang berhasil dilakukan oleh mitra swasta.
Angka tersebut tentunya dapat menjadi basis data yang komprehensif bagi kepentingan pemerintah dalam upaya mendorong penerapan ekonomi karbon di Indonesia.
Baca Juga: Kajian Pengamanan Lingkungan DAS Barito Rampung, Ini Harapan Gubernur Kalsel