Solidaridad Indonesia bersama KLHK Dukung Penerapan Ekonomi Karbon

24 November 2022 19:15 WIB
Pelatihan pedoman penghitungan dan inventarisasi simpanan karbon dan emisi GRK dibperkebunan kelapa sawit, Kamis (24/11).
Pelatihan pedoman penghitungan dan inventarisasi simpanan karbon dan emisi GRK dibperkebunan kelapa sawit, Kamis (24/11). ( Sonora/William)

Pontianak, Sonora.ID - Di Indonesia, pertumbuhan area perkebunan menjadi faktor utama perubahan guna lahan. Sumbangan devisa industri kelapa sawit sebesar US$ 19 Milliar dengan total produksi CPO 51.83 juta ton, yang mana 72% diekspor dan 28% dikonsumsi di dalam negeri, menjadikan kelapa sawit komoditas primadona yang mengakibatkan peningkatan area perkebunan kelapa sawit di Indonesia terus terjadi setiap tahun. Setidaknya terdapat 0.571 juta ha/tahun sawit ditanam setiap tahun, dan angka ini naik relatif konstan.

Statistik kelapa sawit tahun 2019 menyebutkan bahwa total luas lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16.38 juta ha.

Secara pelaku usaha, perkebunan kelapa sawit terbagi menjadi 3 jenis yaitu 53% merupakan perkebunan swasta, 40% perkebunan sawit mandiri, dan 7% perkebunan milik negara.

Emisi dan serapan karbon pada rantai nilai produksi minyak kelapa sawit pada dasarnya berasal dari 2 sumber utama yaitu aspek yang berbasis lahan, dan non-lahan.

Menurut studi yang dilakukan oleh RSPO, emisi/serapan dari aspek berbasis lahan dikategorikan menjadi 2 komponen, yaitu 1) perubahan guna lahan, dan 2) pelepasan emisi dari lahan gambut.
Sementara itu, aspek berbasis non-lahan berasal dari aktivitas produksi pabrik.

Adapun sumber emisi/serapan dari aktivitas tersebut ialah 1) penggunaan/konsumsi energi
(kebutuhan transportasi dari kebun menuju pabrik), 2) proses produksi (bahan bakar mesin
pabrik), dan 3) limbah yang dihasilkan.

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 mengamanatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) untuk menyediakan pedoman teknis Inventarisasi, Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Simpanan Karbon dan Emisi Gas Rumah Kaca di Sub-sektor Perkebunan Kelapa Sawit. Dokumen tersebut digunakan untuk menginventarisasi, mengukur, menentukan mekanisme pelaporan dan verifikasi terkait sumber emisi dari sub sektor perkebunan kelapa sawit.

Adapun dokumen yang dimaksud telah berhasil disusun oleh Center for Climate Risk and Opportunity Management Institut Pertanian Bogor (CCROM-IPB) dan difinalisasi bersama dengan KLHK dan Solidaridad.

Baca Juga: PLN Sukses Reduksi 32 Metrik Ton Emisi Karbon di Tahun 2022

Diseminasi pedoman penghitungan dan inventarisasi simpanan karbon dan emisi GRK di Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) pada tanggal 23 Agustus 202 dihadiri lebih dari 100 perusahaan kelapa sawit baik secara daring maupun luring.

Kini, Solidaridad Indonesia bersama KLHK menyelenggarakan pelatihan pengisian pedoman tersebut.

Pelatihan kali ini diadakan di Hotel Mercure Pontianak dengan mengundang Kepala Unit Produksi perusahaan kelapa sawit mitra Solidaridad yang tersebar di 11 kabupaten di Lampung, Mempawah, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Kapuas Hulu, Penajam Paser Utara (PPU), Paser dan Berau. Dua provinsi lain yang juga dilibatkan adalah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Selain menjalankan mandat Inpres No. 6 tahun 2019, pelatihan Pedoman Penghitungan dan Inventarisasi Simpanan Karbon dan Emisi GRK di Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) juga dilakukan dalam rangka mendorong Permen LHK No.21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Dari Hasil penghitungan simpanan karbon yang dilakukan oleh perusahaan kelapasawit di area kerjanya masing-masing, diharapkan dapat menjadi gambaran sejauh mana serapan karbon yang berhasil dilakukan oleh mitra swasta.

Angka tersebut tentunya dapat menjadi basis data yang komprehensif bagi kepentingan pemerintah dalam upaya mendorong penerapan ekonomi karbon di Indonesia.

(*Kilas Pemberitaan)

Baca Juga: Kajian Pengamanan Lingkungan DAS Barito Rampung, Ini Harapan Gubernur Kalsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm