KemenPPPA Tegaskan Peran Ulama Perempuan Ciptakan Peradaban Berkeadilan

25 November 2022 11:30 WIB
KemenPPPA Tegaskan Peran Ulama Perempuan Ciptakan Peradaban Berkeadilan
KemenPPPA Tegaskan Peran Ulama Perempuan Ciptakan Peradaban Berkeadilan ( Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)

Sonora.ID - Staf Ahli Menteri, Titi Eko Rahayu menyatakan apresiasi dan rasa terima kasih atas keterlibatan serius Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam upaya menanggulangi persoalan-persoalan kemanusiaan, kebangsaan, keagamaan, dan lingkungan hidup.

Hal ini disampaikan Titi Eko Rahayu dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-II di Jepara, Kamis (24/11). Kongres ini mengambil tema "Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan”.

“KUPI yang pada awalnya merupakan kegiatan sebuah kongres, dalam perjalanannya menjadi gerakan yang menghimpun individu dan lembaga yang meyakini bahwa nilai-nilai keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan dengan pendekatan keadilan hakiki berdasarkan teks-teks keagamaan Islam yang rahmatan lil ‘alamin kini semakin berkembang dan memperlihatkan peranan strategisnya dalam membantu pembangunan bangsa Indonesia. KUPI dengan gerakannya telah berhasil menyatukan hidmah keulamaan perempuan dengan inisiatif-inisiatif komunitas dan lembaga yang bergerak pada pemberdayaan perempuan,” ujar Titi.

Titi mengemukakan, keberadaan serta aktivitas Ulama Perempuan tersirat jelas di dalam sejarah bangsa Indonesia.

Namun, nilai patriaki yang sedari dulu berada di dalam masyarakat, mengakibatkan keberadaan dan aktivitas tersebut tidak terdengar apalagi tersurat.

Pada kenyataannya, para Ulama Perempuan telah berkiprah, berkontribusi dalam peradaban, pendidikan, pemberdayaan dengan melaksanakan kegiatan ibadah, pendidikan agama, pendidikan umum, dan menjadi pimpinan atau Nyai di pesantren-pesantren yang tersebar di penjuru nusantara, serta terlibat dalam menghasilkan karya-karya bagi kemaslahatan umat.

“Para Ulama Perempuan telah mengabdi, berkarya, berkontribusi, dan membukakan jalan di berbagai macam bidang pembangunan, dengan saling mengisi dan bekerjasama sehingga menghasilkan sinergi dan kolaborasi untuk menjawab persoalan-persoalan yang kini tengah dihadapi oleh bangsa,” tutur Titi.

Titi menegaskan, persoalan-persoalan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia sepatutnya menjadi perhatian bersama baik oleh kalangan individu maupun lembaga atau komunitas, khususnya dalam penanganan persoalan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang tidak bisa diselesaikan secara sendiri.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan mandat kepada KemenPPPA untuk menjalankan 5 (lima) prioritas pembangunan PPPA, yakni: (1) Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan yang berperspektif gender; (2) Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak; (3) Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; (4) Penurunan pekerja anak; dan (5) Pencegahan perkawinan anak.

Baca Juga: Berantas TPPO, KemenPPPA Tekankan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan

“Dalam upaya mempercepat perwujudan kelima arahan Presiden serta pengarusutamaan gender dan hak anak, banyak pihak telah kami sentuh dan gandeng, tidak saja Kementerian/Lembaga, namun juga termasuk organisasi keagamaan, organisasi perempuan, lembaga profesi, media massa dan dunia usaha. Penguatan sinergi dan kolaborasi diwujudkan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara KemenPPPA dengan berbagai pihak. Terkhusus untuk melahirkan ulama perempuan, kami juga telah melakukan kerjasama dengan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan Institut Perguruan Tinggi l-Qur’an (IPTQ) serta dengan dukungan penuh dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), telah menyelenggarakan program Pendidikan Kader Ulama Perempuan (PKU Perempuan),” jelas Titi.

Melalui program PKU Perempuan, diharapkan lahirnya kader Ulama dan pemimpin perempuan yang disamping memegang teguh ajaran agama, juga berperan dalam kepemimpinan progresif yang berperspektif gender, memberdayakan perempuan dan melindungi anak Indonesia.

Ulama Perempuan merupakan potensi intelektual yang besar yang berkembang berdasarkan ajaran agama dan sejak awal membawa konstitusi dalam kiprah dan dalam karyanya untuk kemaslahatan umat dan membangun keadilan.

Lebih lanjut, Titi menyampaikan, pemikiran dan rekomendasi yang dihasilkan dalam perhelatan KUPI ke-I tahun 2017 silam telah banyak mempengaruhi dan menginspirasi substansi dalam kebijakan pemerintah, di antaranya dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Melalui perhelatan KUPI ke-II ini, para Ulama Perempuan yang hadir dapat membantu mencarikan solusi atas persoalan pemberdayaan perempuan serta persoalan perlindungan perempuan dan anak dari diskriminasi dan kekerasan. Titi menuturkan, KemenPPPA mengharapkan KUPI dapat berperan sebagai: (1) pendukung yang kuat untuk mewujudkan kesetaraan gender dengan jalan yang berdasarkan pada Ketuhanan, keimanan, konstitusi; (2) pembaharu dalam cara berfikir untuk penyelesaian masalah kesetaraan gender; (3) bagian penting dari penterjemah komitmen global ke dalam norma Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan rasa kebangsaan dan sebaliknya; (4) pelopor pembangunan pemberdayaan perempuan di berbagai tingkatan; dan (5) komunikator antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

Sebelum perhelatan KUPI ke-II resmi dibuka, para peserta kongres dan jajaran dari KemenPPPA menapak tilas jejak kepemimpinan perempuan dengan mengunjungi jejak-jejak kepemimpinan Ratu Kalinyamat dan Raden Ajeng Kartini di pendopo Kabupaten Jepara.

Napak tilas jejak kepemimpinan tersebut sebagai upaya untuk memantik ide dan gagasan, serta pemikiran konkrit, bahwa pada zaman terdahulu pun para pejuang emansipasi perempuan berhasil memberikan sumbangsih nyata untuk peradaban yang berkeadilan.

Baca Juga: KemenPPPA Dorong Proses Hukum Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak SD di Ciputat Dengan UU TPKS

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm