Berikut Hukum Sholat dalam Keadaan Ber-Make Up, Sah atau Tidak?

26 November 2022 17:09 WIB
Ilustrasi Hukum Sholat Dalam Keadaan Ber-Make Up, Bolehkah?
Ilustrasi Hukum Sholat Dalam Keadaan Ber-Make Up, Bolehkah? ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID – Setiap perempuan sudah pasti ingin berpenampilan cantik.

Salah satu hal yang dilakukan untuk mewujudkannya adalah dengan merias diri atau make up.

Bahkan, di era sekarang baik perempuan kalangan remaja maupun dewasa telah menjadikan make up sebagai kebutuhan untuk mempercantik diri.

Hal ini pada dasarnya tidak salah, bahkan di dalam ajaran islam Allah SWT amat menyukai keindahan.

Tetapi keindahan yang dimaksud ada ketentuannya. Seperti halnya tidak berlebihan dalam merias diri/make up.

Karena itu, hukum make up dalam Islam yaitu tabaruj dalam Islam dilarang, dan perempuan tidak diizinkan untuk menunjukkan kecantikannya kecuali pada suaminya.

Namun seringkali ditemui banyak perempuan muslim yang enggan menghapus make up-nya ketika hendak menunaikan sholat.

Ditambah lagi ketika berwudhu, masih ada perempuan yang berwudhu apa adanya demi mempertahankan make up di wajahnya.

Bagaimana islam memandang hal ini?

Dilansir dari Kompasiana, seperti yang kita tahu bahwa syarat sah shalat Yakni suci fisik dari hadas, suci badan dari najis, suci pakaian dari najis, dan suci tempat dari najis.

Orang yang berhadas tidak sah sholatnya, baik berhadas kecil maupun berhadas besar. Hal ini didasarkan sabda Nabi, "Tidak ada sholat yang bisa diterima tanpa bersuci." artinya sebelum shalat diwajibkan untuk berwudhu.

Maka jelas bahwa jika shalat tanpa berwudhu adalah tidak sah kecuali dengan alasan misalnya, dapat memperparah sakit yang diderita ataupun dalam keadaan tidak ada air sama sekali.

Baca Juga: Hukum Mencukur Alis Pada Ajaran Agama Islam, Diperbolehkan?

Make up memang sering menimbulkan persoalan, salah satunya terkait make up dan wudhu, yakni apakah ketika muslimah berwudhu, tapi make up tidak hilang, sah-kah wudhunya ?

Masih dilansir dari sumber yang sama, hakikat wudhu adalah air wudhu mengenai anggota tubuh tanpa terhalang.

Rasulullah bersabda : "Celaka atau lembah wail (di neraka jahanam) bagi para pemilik tumit yang tidak terkena air wudhu. Sempurnakan wudhu kalian !" (HR. Muslim)

Saat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang sholat dengan kondisi ada bagian anggota wudhu yang tidak terbasahi air, Nabi perintahkan orang tersebut mengulang wudhu dan sholatnya. Khalid bin Mi'dan menceritakan kisah ini yang beliau dapat dari sebagian istri-istri Nabi :

"Rasulullah pernah melihat seorang shalat sedangkan di punggung kakinya ada bagian mengkilap karena tidak terbasuh air wudhu, seukuran sekeping dirham. Lalu Nabi menyuruhnya mengulang kembali wudhunya." (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)

Sedikit saja bagian wudhu tidak terkena air wudhu, itu dapat membatalkan seluruh basuhan wudhu, sehingga harus mengulang kembali wudhu secara sempurna, Imam Ibnu Hajar juga menegaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj demikian :

"Hendaklah pada anggota tubuh tidak ada sesuatu yang dapat merubah air dengan perubahan yang berpengaruh (pada sifat air) atau sesuatu yang tebal yang mencegah sampainya air pada kulit." (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Asy-Syarwani, I/187)

Uraian di atas menunjukan bahwa Wudhu itu sangat penting untuk dilakukan dengan baik dan menyeluruh sebelum melaksanakan shalat, apalagi sekarang sudah banyak produk make up yang tahan air dan tidak menembus kulit (waterprof).

Maka agar dapat berjaga jaga, ada baiknya kita menghapus make up terlebih dahulu sebelum berwudhu, dan berdandan lagi setelah berwudhu menggunakan make up yang bersih dari zat-zat yang najis.

Baca Juga: Begini Cara Membuang Sial Akibat Kejatuhan Cicak dalam Agama Islam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm