ilustrasi, Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat, Online dan Offline! (
Tribun Medan)
Ketentuan dan Syarat Pindah Faskes Tingkat I BPJS Kesehatan
Sebelum mengikuti panduan cara pindah faskes BPJS, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:
Perubahan lokasi faskes dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sejak peserta terdaftar di faskes pertama sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya.
Peserta harus mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik)
Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga
Memberikan persetujuan layanan administrasi
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan perubahan lokasi faskes kurang dari tiga bulan apabila:
Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
Mempersiapkan kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah