5 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat, Online dan Offline!

28 November 2022 18:15 WIB
ilustrasi, Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat, Online dan Offline!
ilustrasi, Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat, Online dan Offline! ( Tribun Medan)

Sampaikan bahwa Anda ingin merubah data dan memindahkan lokasi faskes ke tempat lain yang Anda inginkan.

Baca Juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Hilang, Terbaru Bisa Online atau Offline

Via Offline

Selain online, Anda juga dapat langsung melakukan pemindahan faskes BPJS Kesehatan secara langsung (offline) dengan beberapa cara berikut:

1. Lewat Mobile Customer Service (MCS)

Mobile Customer Service (MCS) tersedia di beberapa lokasi di domisili masing-masing.

Peserta cukup datang ke MCS di hari dan jam kerja dan melakukan pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

2. Lewat Mall Pelayanan Publik (MPP)

Cara lainnya yaitu dengan mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) terdekat.

Sama seperti layanan MCS, cukup datang dan isi FDIP terlebih dahulu hingga dilayani petugas di lokasi.

3. Lewat Kantor Cabang

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan yang terakhir adalah dengan langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Siapkan dokumen seperti KTP, kartu JKN-KIS, dan Kartu Keluarga (KK) dan datang ke lokasi.

Ambil nomor antrian dan isi data Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Tunggu hingga dilayani petugas dan dibantu untuk merubah data.

Demikian beberapa cara pindah faskes BPJS yang dapat dicoba. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm