Terkait dengan UMK Tahun 2023, akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 7 Desember 2022 dengan ketentuan:
Perhitungan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota harus mengacu pada rumusan perhitungan upah minimum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapam Upah Minimum Tahun 2023 dan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.
Dalam perhitungan UMK, angka pertumbuhan ekonomi menggunakan angka mpertumbuhan ekonomi masing-masing daerah dan untuk angka inflasi yang digunakan adalah angka inflasi Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: HUT ke-10, Vinsensius Harap KPBDBL Jadi Motor Penggerak Majukan Budaya Dayak di Landak
Besaran UMK yang direkomendasi Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar harus lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan Gubernur.
Jika dalam perhitungan UMK didapatkan besaran UMK Tahun 2023 lebih kecil dari UMK tahun berjalan (2022) maka Bupati/Walikota merekomendasikan kepada Gubernur untuk menetapkan besaran UMK Tahun 2022 menjadi UMK Tahun 2023.
Perusahaan yang telah telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 83 PP Nomor 36 Tahun 2021.
Diharapkan semua pihak dapat menerima dan mematuhi UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat ini.