Pontianak, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2023 sebesar Rp2.608.601,75 dengan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/DISNAKERTRANS/2022.
Kenaikan UMP tersebut sebesar Rp174.273,56 atau 7,16% dibanding UMP Kalbar Tahun 2022 (Rp.2.434.328,19).
UMP Kalbar Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait kenaikan UMP ini.
Pertama, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional, oleh karenanya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: PLN UID Kalbar Kembali Tanam 10 Ribu Pohon Mangrove di Kawasan Pinggiran Pantai
Sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Gubernur hanya menetapkan UMP/UMK dan tidak boleh lagi menetapkan Upah Minimum Sektoral.
Khusus untuk penetapan Upah Minimum Tahun 2023, rumusan formula penyesuaian upah minimum yang dipergunakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2023 diperoleh untuk provinsi Kalbar yakni data pertumbuhan ekonomi 4,83% (PDRB TW IV + Kuartal I, II dan III 2022) dan inflasi 5,71% (Sept 2021 s/d Sept 2022).
Dewan pengupahan Provinsi Kalbar beranggotakan unsur pemerintah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha dan akademisi, pada saat melakukan rapat penyesuaian upah minimum tahun 2023 pada tanggal 21 Nopember 2022 telah berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.
Terkait dengan UMK Tahun 2023, akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 7 Desember 2022 dengan ketentuan:
Perhitungan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota harus mengacu pada rumusan perhitungan upah minimum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapam Upah Minimum Tahun 2023 dan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.
Dalam perhitungan UMK, angka pertumbuhan ekonomi menggunakan angka mpertumbuhan ekonomi masing-masing daerah dan untuk angka inflasi yang digunakan adalah angka inflasi Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: HUT ke-10, Vinsensius Harap KPBDBL Jadi Motor Penggerak Majukan Budaya Dayak di Landak
Besaran UMK yang direkomendasi Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar harus lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan Gubernur.
Jika dalam perhitungan UMK didapatkan besaran UMK Tahun 2023 lebih kecil dari UMK tahun berjalan (2022) maka Bupati/Walikota merekomendasikan kepada Gubernur untuk menetapkan besaran UMK Tahun 2022 menjadi UMK Tahun 2023.
Perusahaan yang telah telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 83 PP Nomor 36 Tahun 2021.
Diharapkan semua pihak dapat menerima dan mematuhi UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat ini.