Sistem demokrasi yang diterapkan pada era reformasi di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila, berbeda dengan karakteristik Orde Baru.
Jika ditelisik, Demokrasi Pancasila sedikit mirip dengan Demokrasi Parlementer pada 1950-1959 tapi dinilai lebih menuju kesempurnaan.
Adapun sejumlah karakteristik Demokrasi Pancasila pada masa reformasi yakni sebagai berikut.
Kebebasan pers lebih baik.
Lahirnya banyak partai di Indonesia atau yang biasa disebut dengan sistem multipartai, bertujuan agar rakyat dapat lebih mudah berserikat dalam mencapai cita-cita politik.
Pemilu dijalankan dengan lebih demokratis dengan sistem JURDIL (jujur dan adil) dan LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia).
Adanya ketentuan presiden dan kepala daerah hanya bisa menjabat maksimal dua periode.
Terjadi sejumlah rotasi kekuasaan dari pusat hingga ke daerah.
Terjaminnya hak-hak dasar warga negara, contohnya kebebasan berpendapat.
Pola rekrutmen politik dilakukan secara terbuka.
Menjalankan sistem pemerintahan presidensial.
Lembaga perwakilan dibagi menjadi dua, DPR dan DPD.
Desentralisasi kekuasaan dengan model otonomi daerah.
Dibentuknya komisi-komisi independen negara seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).