Untuk mengikuti tes SNBT tidak ada batasan jumlah siswa di sekolah. Namun siswa yang sudah dinyatakan lulus melalui SNBP tidak diperbolehkan mengikuti SNBT.
Adapun jumlah peserta tes SNBP tiap sekolah berbeda tergantung akreditasi dengan ketentuan:
4. Data di PDSS
Perbedaan SNBP dan SNBT selanjutnya dari data di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa).
Untuk tes SNBP, pihak sekolah diwajibkan mengisi PDSS dengan data sekolah dan siswa yang bisa mengikuti tes SNBP.
Adapun untuk SNBT, pihak sekolah tidak perlu mengisi data siswa di PDSS. Peserta SNBT tinggal mengisi data secara mandiri saat registrasi SNBT 2023.
5. Pilihan Prodi
Untuk peserta yang dapat mengikuti SNBP, diperbolehkan memilih maksimal 2 prodi. Apabila memilih 2 prodi, harus memilih 1 PTN yang sama dengan lokasi SMA/SMK/MA asal. Namun jika memilih 1 prodi, siswa bebas memilih PTN yang tersebar di Indonesia.
Untuk SNBT, siswa dapat memilih maksimal 2 prodi atau program studi di 1 atau 2 PTN.
6. Biaya
Untuk siswa yang dapat mengikuti SNBP tidak perlu membayar biaya alias gratis.
Adapun untuk siswa yang ingin mengikuti SNBT, perlu membayar biaya Rp 200.000.
Untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, bisa mendapatkan biaya gratis seleksi, lewat program KIP Kuliah. Untuk info lebih lanjut silahkan klik link ini https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
7. Kuota Penerimaan
Perbedaan SNBP dan SNBT selanjutnya adalah dari jumlah kuota penerimaan.
Untuk SNBP, kuota penerimaan minimum 20 persen.
Sementara kuota penerimaan SNBT minimun 40 persen. Dan khusus PTN Badan Hukum kuotanya minimum 30 persen.
8. Jadwal resmi SNBP dan SNBT 2023
A. Jadwal SNBP 2023
1. Kuota Sekolah:
2. Registrasi Akun SNPMB-BPPP: 16 Januari - 15 Februari 2023
3. PDSS dan SNBP:
B. Jadwal UTBK SNBT 2023
Demikian ulasan tentang perbedaan SNBP dan SNBT dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) PTN 2023.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News