8 Perbedaan SNBP dan SNBT, Nama Seleksi Masuk PTN 2023

29 Desember 2022 15:10 WIB
ilustrasi, Perbedaan SNBP dan SNBT
ilustrasi, Perbedaan SNBP dan SNBT ( Pixabay)

Sonora.ID - Perbedaan SNBP dan SNBT penting dipahami oleh para calon mahasiswa untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN) di tahun 2023 mendatang.

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengungkapkan adanya perubahan skema Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) PTN 2023.

Perubahan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Perguruan Tinggi.

SNBP dan SNBT merupakan skema baru dalam tahap penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Lantas apakah perbedaan SNBP dan SNBT pada seleksi masuk PTN 2023 mendatang? Berikut ulasannya.

Baca Juga: 12 Contoh CV Mahasiswa yang Masih Kuliah untuk Beasiswa, Part Time hingga Magang

Perbedaan SNBP dan SNBT 

Ada beberapa hal yang membedakan SNBP dan SNBT yang perlu dipahami oleh para calon mahasiswa, antara lain:

1. Jenis Seleksi 

SNBP adalah kepanjangan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, yang menggantikan istilah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Sementara SNBT adalah kepanjangan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), yang menggantikan istilah Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Selain itu, ada pula jalur seleksi lain yang kini disebut sebagai Seleksi Secara Mandiri oleh PTN.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa salah satu perbedaan keduanya terletak pada metode seleksinya.

SNBP akan dilaksanakan tanpa tes dengan mengandalkan nilai akademik yaitu nilai lapor dari semester 1 hingga semester 5. Dan bisa diambil dari prestasi akademik atau non akademik yang diperoleh siswa selama sekolah. Untuk calon mahasiswa yang memilih program studi Seni dan Olahraga, akan diminta melampirkan portofolio sesuai bidangnya.

Sementara SNBT dilaksanakan dengan tes Ujian Tulis Berbasi Komputer (UTBK), yang terdiri dari Literasi dalam Bahasa Indonesia, Literasi dalam Bahasa Inggris, Tes Potensi Skolastik (TPS), Penalaran Matematika. Atau dengan kriteria lain yang disepakati oleh PTN terkait. Hasil tes juga dapat digunakan untuk penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri.

2.  Syarat Peserta

Perbedaan selanjutnya yaitu dari syarat pesertanya.

Syarat mengikuti SNBP adalah untuk siswa kelas 12 di SMA, SMK, dan MA di tahun 2023 yang ditentukan dengan proses peringkat oleh sekolah. Jumlah siswa yang boleh ikut ditentukan oleh akreditasi sekolah. 

Adapun syarat untuk mengikuti SNBT adalah siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023.

3. Jumlah Peserta Tiap Sekolah

Untuk mengikuti tes SNBT tidak ada batasan jumlah siswa di sekolah. Namun siswa yang sudah dinyatakan lulus melalui SNBP tidak diperbolehkan mengikuti SNBT.

Adapun jumlah peserta tes SNBP tiap sekolah berbeda tergantung akreditasi dengan ketentuan:

  • Sekolah akreditasi A dapat mendaftarkan 40 persen siswa terbaik dari peringkat yang dilakukan sekolah.
  • Sekolah akreditasi B dapat mendaftarkan 25 persen siswa terbaik dari peringkat yang dilakukan sekolah.
  • Sekolah akreditasi C serta lainnya hanya mendapatkan jatah 5 persen siswa terbaik dari peringkat yang dilakukan sekolah.

4. Data di PDSS

Perbedaan SNBP dan SNBT selanjutnya dari data di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa).

Untuk tes SNBP, pihak sekolah diwajibkan mengisi PDSS dengan data sekolah dan siswa yang bisa mengikuti tes SNBP.

Adapun untuk SNBT, pihak sekolah tidak perlu mengisi data siswa di PDSS. Peserta SNBT tinggal mengisi data secara mandiri saat registrasi SNBT 2023.

5. Pilihan Prodi

Untuk peserta yang dapat mengikuti SNBP, diperbolehkan memilih maksimal 2 prodi. Apabila memilih 2 prodi, harus memilih 1 PTN yang sama dengan lokasi SMA/SMK/MA asal. Namun jika memilih 1 prodi, siswa bebas memilih PTN yang tersebar di Indonesia.

Untuk SNBT, siswa dapat  memilih maksimal 2 prodi atau program studi di 1 atau 2 PTN.

6. Biaya

Untuk siswa yang dapat mengikuti SNBP tidak perlu membayar biaya alias gratis.

Adapun untuk siswa yang ingin mengikuti SNBT, perlu membayar biaya Rp 200.000. 

Untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, bisa mendapatkan biaya gratis seleksi, lewat program KIP Kuliah. Untuk info lebih lanjut silahkan klik link ini https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

7. Kuota Penerimaan

Perbedaan SNBP dan SNBT selanjutnya adalah dari jumlah kuota penerimaan.

Untuk SNBP, kuota penerimaan minimum 20 persen.

Sementara kuota penerimaan SNBT minimun 40 persen. Dan khusus PTN Badan Hukum kuotanya minimum 30 persen.

8. Jadwal resmi SNBP dan SNBT 2023

A. Jadwal SNBP 2023

1. Kuota Sekolah:

  • Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2022
  • Penutupan masa sanggah kuota sekolah: 17 Januari 2023

2. Registrasi Akun SNPMB-BPPP: 16 Januari - 15 Februari 2023

3. PDSS dan SNBP:

  • Penetapan Siswa Eligible: 03 Januari - 08 Februari 2023
  • Pengisian PDSS: 09 Januari - 09 Februari 2023
  • Pendaftaran SNBP: 14 - 28 Februari 2023
  • Pengumuman Hasil SNBP: 28 Maret 2023
  • Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan diakhiri pada pukul 15.00 WIB.

B. Jadwal UTBK SNBT 2023

  1. Registrasi Akun SNPMB-BPPP: 16 Februari – 03 Maret 2023
  2. Pendaftaran UTBK-SNBT: 23 Maret - 14 April 2023
  3. Pelaksanaan UTBK Gelombang I: 08 - 14 Mei 2023
  4. Pelaksanaan UTBK Gelombang II: 22 - 28 Mei 2023
  5. Pengumuman Hasil SNBT: 20 Juni 2023
  6. Masa Unduh Sertifikat UTBK: 26 Juni - 31 Juli 2023

Demikian ulasan tentang perbedaan SNBP dan SNBT dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) PTN 2023. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm