Hak 'KRN' Belum Terpenuhi, Negosiasi UPTD PPA Banjarmasin Pun Ditolak

13 Desember 2022 20:05 WIB
KRN saat ditemui petugas UPTD PPA
KRN saat ditemui petugas UPTD PPA ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Kisah seorang anak berinisial KRN, yang diduga kuat menjadi korban eksploitasi oleh orang tuanya kembali bergulir.

KRN sendiri sempat viral di media sosial pada 2021 lalu, lantaran dipukuli oleh ibu kandungnya sendiri.

Teranyar, KRN yang baru berusia 5 tahun itu, kembali ditemukan berjualan di emperan trotoar jalan Ahmad Yani KM 2., tepatnya di sekitar RSUD Ulin Banjarmasin.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Banjarmasin pun melalukan pemantauan, Selasa (13/12) sore.

Dibantu jajaran Satpol PP yang saat itu melintas di kawasan Ahmad Yani, pihak berhasil menemui KRN.

Walaupun saat itu KRN sempat dibawa oleh Ibu Kandungnya sendiri masuk ke lingkungan RSUD Ulin, untuk menghindari petugas.

Beruntung, suasana di lapangan tak berlangsung tegang karena Ibu KRN akhirnya terima untuk ditemui oleh petugas UPTD PPA.

Baca Juga: Pungutan Sampul Rapor dan Pas Foto SDN Teluk Dalam 3 Bikin Ribut

Tak berlangsung lama, jajaran UPTD PPA dibawa oleh Ibu kandung KRN untuk ke rumahnya.Lokasinya tak jauh, yakni di Simpanh Ulin II jalan Pekapuran A, Kel. Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah.

Sesampainya dirumah KRN, pihak UPTD PPA pun lantas memberikan edukasi kepada orang tua KRN, terutama sang Ibu.

"Sebenarnya sudah berulang kali kita berikan edukasi. Kali ini kita coba pantau lagi. Ternyata anak tersebut masih dipekerjakan," ucap Fitriadi, Kepala UPTD PPA, kepada Smart FM Banjarmasin.

Ia menekankan, KRN tidak seharusnya diperlakukan seperti itu. Karena haknya sebagai anak mesti harus tetap terpenuhi, meskipun KRN sendiri yang ingin berjualan.

"Kita coba lakukan terus edukasi dan pendekatan. Tapi memang belum bisa maksimal, karena perlu waktu," tekannya.

"Kalau memaksa mengambil anaknya kita tidak bisa. Karena orangtuanya merasa mampu, dan itu akan bertentangan dengan UU," sambungnya lagi.

Terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami KRN, Fitriyadi mengaku belum bisa menindaklanjutinya, lantaran kurangnya bukti.

Baca Juga: Penghujung Waktu, Potensi SILPA Banjarmasin 2022 Terancam Besar

"Kita harus ada bukti. Pada 2021 orang tua memang sempat membikin surat penyataan," tegasnya.

Pihaknya pun sempat bernegosiasi dengan sang Ibu, untuk menawarkan KRN di sekolahkan ke pesantren. Namun penawaran itu ditolak oleh sang Ibu.

"Salah satu solusi yang kita tawarkan titik tengah. Hak anak terpenuhi dan orang tua masih bisa menemui anaknya. Nanti akan kita coba bujuk lagi agar orang tuanya mampu," tutupnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm