Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut dokumen persyaratan untuk daftar nikah:
N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa), N3 - Surat Persetujuan Mempelai, N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun), Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai), Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI), Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati), Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA, Fotocopy Identitas Diri (KTP), Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Lahir, Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin), Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. Baca Juga: 33 Syarat Nikah di KUA Terbaru 2022, Wajib Dipenuhi Seluruhnya!
Biaya Pendaftaran
Pendaftaran pernikahan secara online tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada calon pengantin yang ingin menggelar akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja juga tidak akan dikenakan biaya.
Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp600.000, sebagai penerimaan negara.
Itu dia informasi seputar cara daftar nikah secara online.
Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News .
TERKINI
22 November 2024 13:40 WIB
22 November 2024 13:15 WIB
22 November 2024 13:15 WIB
22 November 2024 13:05 WIB