Sonora.ID – Sebelum menikah kita harus mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA), namun kini kita bisa daftar secara online, berikut ini cara daftar nikah secara online dan persyaratan yang harus dipenuhi!
Ketika mendaftarkan pernikahan, kita perlu melengkapi beberapa berkas dan persyaratannya.
Namun, banyak orang yang menganggap jika mengurus pernikahan itu ribet dan banyak yang harus dipenuhi.
Namun tak perlu khawatir, kini Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan aturan dengan mengizinkan pendaftaran pernikahan secara online.
Jika mendaftar secara online, maka calon pengantin tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan yang perlu diunggah saat mendaftar.
Bagaimana cara daftar nikah secara online? Simak langkah-langkahnya berikut ini seperti yang dilansir dari laman Kemenag.go.id.
Baca Juga: Kemenag Masih Layani Daftar Nikah Secara Online, Ini Tata Caranya!
Cara daftar nikah secara online
Langkah-langkah:
Persyaratan:
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut dokumen persyaratan untuk daftar nikah:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,
Baca Juga: 33 Syarat Nikah di KUA Terbaru 2022, Wajib Dipenuhi Seluruhnya!
Biaya Pendaftaran
Pendaftaran pernikahan secara online tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada calon pengantin yang ingin menggelar akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja juga tidak akan dikenakan biaya.
Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp600.000, sebagai penerimaan negara.
Itu dia informasi seputar cara daftar nikah secara online.
Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.