Gak Ribet! Ini Cara Daftar Nikah Secara Online dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi!

14 Desember 2022 15:10 WIB
Ilustrasi menikah, cara daftar nikah secara online
Ilustrasi menikah, cara daftar nikah secara online ( Freepik)

Sonora.ID – Sebelum menikah kita harus mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA), namun kini kita bisa daftar secara online, berikut ini cara daftar nikah secara online dan persyaratan yang harus dipenuhi!

Ketika mendaftarkan pernikahan, kita perlu melengkapi beberapa berkas dan persyaratannya.

Namun, banyak orang yang menganggap jika mengurus pernikahan itu ribet dan banyak yang harus dipenuhi.

Namun tak perlu khawatir, kini Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan aturan dengan mengizinkan pendaftaran pernikahan secara online.

Jika mendaftar secara online, maka calon pengantin tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan yang perlu diunggah saat mendaftar.

Bagaimana cara daftar nikah secara online? Simak langkah-langkahnya berikut ini seperti yang dilansir dari laman Kemenag.go.id.

Baca Juga: Kemenag Masih Layani Daftar Nikah Secara Online, Ini Tata Caranya!

Cara daftar nikah secara online

Langkah-langkah:

  • Mengakses laman kemenag.go.id
  • Klik “Daftar” pada menu daftar nikah
  • Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
  • Menetukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
  • Memilih menikah di luar KUA atau di KUA
  • Menentukan tanggal dan jam akad nikah
  • Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
  • Jangan lupa untuk checklist dokumen
  • Masukkan nomor handpone yang dapat dihubungi
  • Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
  • Cetak bukti pendaftaran.

Persyaratan:

Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut dokumen persyaratan untuk daftar nikah:

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,

c. Izin Poligami,

  1. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
  2. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
  3. Fotocopy Kartu Keluarga,
  4. Fotocopy Akta Lahir,
  5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
  6. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
  7. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: 33 Syarat Nikah di KUA Terbaru 2022, Wajib Dipenuhi Seluruhnya!

Biaya Pendaftaran

Pendaftaran pernikahan secara online tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada calon pengantin yang ingin menggelar akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja juga tidak akan dikenakan biaya.

Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp600.000, sebagai penerimaan negara.

Itu dia informasi seputar cara daftar nikah secara online.

Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm