Sonora.ID - Simak informasi tentang hukum sholat berjamaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
Umat Islam pasti sudah paham betul bahwa sholat merupakan perintah yang wajib untuk ditaati dalam sehari-hari, dengan kata lain tidak boleh untuk ditinggalkan.
Nah berbicara soal sholat, pernahkah kamu dalam situasi dan kondisi dimana mengharuskan sholat berjamaah dengan pasangan yang bukan mahramnya.
Apakah sholat yang dikerjakan sah, bagaimana sebenarnya hukumnya?
Dalam sebuah ceramah yang ditayangkan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum sholat berjamaah berdua dengan yang bukan mahram.
Ia mengatakan jika sholat berjamaah dibolehkan imamnya laki-laki dan makmunya perempuan yang bukan mahramnya, hanya saja ada beberapa syarat.
"Shalat jamaah diperkenankan, imamnya laki-laki dan makmumnya adalah wanita yang bukan mahramnya tapi dengan catatan," katanya.
Catatan atau syarat tersebut adalah mengimami wanita yang bukan mahramnya tetapi tidak berduaan di tempat yang sepi atau kholwah.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Dhuha 4 Rakaat: Bacaan Niat, Doa dan Keutamaan Mengamalkannya
"Dengan catatan tidak terjadi kholwah atau berduaan di tempat yang sepi karena yang ketiga adalah syaiton.
Harus waspada yang demikian ini, kayanya ibadah ternyata setan yang berbisik," beber Buya Yahya.
"Dan hati-hati, paling mudah menuju kehinaan kalau melalui kebaikan. Orang tidak akan menduga kalau itu akan berubah jelek," tambahnya.
Jika ingin sholat berjamaah maka perlu jarak yang cukup antara laki-laki dan perempuan, semakin jauh semakin bagus.
Kemudian, tempat jamaahnya juga lebih baik banyak dilalui oleh orang-orang.
Semakin banyak jamaah wanita maka akan semakin bagus.
Adapun kaidah dari aturan barisan atau shaf dalam sholat berjamaah anatra sesama laki-laki dan campur dengan wanita memiliki perbedaan.
"Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling belakang.
Dan sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang paling depan. Tujuannya adalah agar jauh," katanya.
Syarat di atas dimaksudkan agar sholat lebih khusyuk.
Baca Juga: Doa Pengganti Qunut dalam Sholat Subuh, Baca Jika Tak Hafal Doa Qunut
Buya Yahya menegaskan sekali lagi bahwa hukum berdua-duaan adalah haram, meski maksud dari berduaan tersebut adalah shalat sekalipun.
"Dan berduaan itu hukumnya haram, biar pun untuk mengajari Al-Quran, termasuk shalat berjamaah, hukumnya haram, kholwah" ujar Buya Yahya.
"Kholwah itu pokoknya di tempat itu, kalau kamu ingin melakukan keharaman ya aman tidak ada orang tau. Itu kholwah," ujar Buya Yahya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Hukum Sholat Berjamaah dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram, Simak Penjelasan Buya Yahya