Sonora.ID - Begini cara membeli LPG 3 kg pakai KTP di tahun 2023. Simak sampai mengerti.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) akan mengatur pembelian gas LPG subsidi 3 kg menggunakan e-KTP.
Pengaturan tersebut akan berlaku mulai tahun 2023 mendatang.
Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) KemenESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, hanya tiga jenis konsumen saja yang diperbolehkan menggunakan tabung gas melon ini.
"LPG 3 kg sesuai Peraturan diperuntukan untuk 3 jenis konsumen, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari Pemerintah," ujar Tutuka saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Diluar dari tiga jenis tersebut maka warga tidak boleh menggunakan LPG 3 Kg.
Baca Juga: Pertamina Operasikan Terminal LPG Baru, Tingkatkan Efisiensi dan Kehandalan Suplai di Dumai
Guna LPG 3 KG tepat sasaran, maka pembelian tabung gas mewajibkan menunjukkan e-KTP.
"Pembelian LPG 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi LPG bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan LPG tersebut," ujar Tutuka.
Cara membeli LPG 3 Kg dengan e-KTP
Dikutip Kompas.com, pembelian gas subsidi tidak mengguankan aplikasi maupuan scan QR code.
"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," tutur Irto kepada Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
Masyarakat yang sudah masuk ke dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.
Sedangkan untuk masyarakat yang datanya belum masuk maka pihaknya akan melakukan pembaruan data, baru kemudian bisa membeli seperti biasa dengan KTP.
Sampai saat ini pemerintah masih belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg.
Maka dari itu, masyarakat masih dibolehkan membeli gas elpiji biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli LPG 3 Kg Pakai KTP di 2023, Berikut Ini Cara dan Tahapannya"
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News