3. Biaya pembuatan BPKB yang baru: Rp 225.000
4. Biaya pembuatan nomor polisi yang baru: Rp 30.000
5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor kendaraan dua: Rp 60.000
7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Namu, tarif dasar berlaku umumnya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
8. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan sebanyak 5% untuk penyerahan berikutnya
9. Denda apabila terdapat keterlambatan dalam membayar pajak
Tentunya, untuk mengurus biaya balik nama ini tidak hanya biaya saja yang harus diperhatikan, tetapi juga syarat dan cara mengurusnya.
Berikut adalah syarat dan cara mengurus balik nama motor yang wajib Anda perhatikan secara seksama!
Syarat Balik Nama Motor