Cara dan Syarat Pindah KK (Kartu Keluarga) Terbaru, Lengkap Offline dan Online

30 Desember 2022 12:00 WIB
Ilustrasi KK (Kartu Keluarga)
Ilustrasi KK (Kartu Keluarga) ( Dokumentasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi )

Sonora.ID – Ada beberapa hal yang mengharuskan seseorang warga negara untuk pindah KK (Kartu Keluarga), seperti menikah atau pindah tempat tinggal.

Mengurus pindah KK menjadi hal yang cukup penting untuk mengetahui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil).

Selain itu, ketika pindah KK juga turut mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebelum mengurus perpindahan domisili di kantor Dukcapil, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

Bagi keluarga yang ingin mengubah KK masih dalam kapupaten/Kota yang sama cukup membawa KK ke kantor Disdukcapil di domisili yang baru.

Sementara bagi keluarga yang ingin mengubah KK dengan berpindah kabupaten/kota membutuhkan Surat keterangan Pindah dari Disdukcapil asal dan mengurusnya di Kantor Disdukcapil domisili baru.

Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya untuk cara dan syarat pindah KK:

Syarat Pindah KK

-Surat pengantar RT/RW

-Fotokopi KK dan KK asli 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm