Cara pindah KK Online
Tak hanya dilakukan secara offline, cara pindah KK terbaru juga bisa dilakukan secara online. Namun layanan administrasi pindah KK secara online ini hanya bisa dilakukan pada tahap pengajuan SKPWNI.
Jadi, pada tahap sebelumnya tetap harus dilakukan secara offline di RT/RW sampai kecamatan. Berikut ini langkah-langkahnya:
-Siapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat dalam bentuk gambar (JPG/JPEG).
-Buka situs Disdukcapil sesuai domisili.
-Pastikan mendaftar dengan nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi.
-Isi formulir elektronik dan lengkapi persyaratan.
-Setujui klausul tentang ketentuan dan persyaratan pelayanan.
-Dokumen yang sudah diajukan akan diproses oleh Disdukcapil dan akan mendapatkan pemberitahuan proses pelayanan.
-Setelah proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan dokumen dan dapat diunduh untuk kemudian dicetak.
-Untuk lengkapnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
Baca Juga: Dear Para Pengantin, Berikut Ini Syarat dan Cara Membuat KK Baru
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.