Sonora.ID – Ada beberapa hal yang mengharuskan seseorang warga negara untuk pindah KK (Kartu Keluarga), seperti menikah atau pindah tempat tinggal.
Mengurus pindah KK menjadi hal yang cukup penting untuk mengetahui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil).
Selain itu, ketika pindah KK juga turut mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelum mengurus perpindahan domisili di kantor Dukcapil, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
Bagi keluarga yang ingin mengubah KK masih dalam kapupaten/Kota yang sama cukup membawa KK ke kantor Disdukcapil di domisili yang baru.
Sementara bagi keluarga yang ingin mengubah KK dengan berpindah kabupaten/kota membutuhkan Surat keterangan Pindah dari Disdukcapil asal dan mengurusnya di Kantor Disdukcapil domisili baru.
Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya untuk cara dan syarat pindah KK:
Syarat Pindah KK
-Surat pengantar RT/RW
-Fotokopi KK dan KK asli
-Fotokopi KTP dan KTP asli
-Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir.
-Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.
Baca Juga: Ini Penjelasan Soal Cara Cetak KK Online yang Simpel dan Mudah
Cara pindah KK
Berikut ini cara yang perlu diketahui untuk perpindahan KK, jika mengurusnya secara online:
-Meminta surat pengantar dari RT dan RW dan kelurahan/desa.
-Mendatangi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan untuk meminta surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWN).
-Setelah mendapatkan SKPWNI, datangi kelurahan domisili baru untuk meminta surat pengantar ke kecamatan. Bawa juga dokumen-dokumen yang menjadi sysrat.
-Mendatangi kecamatan domisili baru untuk pembuatan KK baru.
Cara pindah KK Online
Tak hanya dilakukan secara offline, cara pindah KK terbaru juga bisa dilakukan secara online. Namun layanan administrasi pindah KK secara online ini hanya bisa dilakukan pada tahap pengajuan SKPWNI.
Jadi, pada tahap sebelumnya tetap harus dilakukan secara offline di RT/RW sampai kecamatan. Berikut ini langkah-langkahnya:
-Siapkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat dalam bentuk gambar (JPG/JPEG).
-Buka situs Disdukcapil sesuai domisili.
-Pastikan mendaftar dengan nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi.
-Isi formulir elektronik dan lengkapi persyaratan.
-Setujui klausul tentang ketentuan dan persyaratan pelayanan.
-Dokumen yang sudah diajukan akan diproses oleh Disdukcapil dan akan mendapatkan pemberitahuan proses pelayanan.
-Setelah proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan dokumen dan dapat diunduh untuk kemudian dicetak.
-Untuk lengkapnya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
Baca Juga: Dear Para Pengantin, Berikut Ini Syarat dan Cara Membuat KK Baru
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.