-Fotokopi KTP dan KTP asli
-Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir.
-Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.
Baca Juga: Ini Penjelasan Soal Cara Cetak KK Online yang Simpel dan Mudah
Cara pindah KK
Berikut ini cara yang perlu diketahui untuk perpindahan KK, jika mengurusnya secara online:
-Meminta surat pengantar dari RT dan RW dan kelurahan/desa.
-Mendatangi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan untuk meminta surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWN).
-Setelah mendapatkan SKPWNI, datangi kelurahan domisili baru untuk meminta surat pengantar ke kecamatan. Bawa juga dokumen-dokumen yang menjadi sysrat.
-Mendatangi kecamatan domisili baru untuk pembuatan KK baru.