Cara dan Syarat Pindah KK (Kartu Keluarga) Terbaru, Lengkap Offline dan Online

30 Desember 2022 12:00 WIB
Ilustrasi KK (Kartu Keluarga)
Ilustrasi KK (Kartu Keluarga) ( Dokumentasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi )

-Fotokopi KTP dan KTP asli 

-Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. 

-Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Soal Cara Cetak KK Online yang Simpel dan Mudah

Cara pindah KK

Berikut ini cara yang perlu diketahui untuk perpindahan KK, jika mengurusnya secara online:

-Meminta surat pengantar dari RT dan RW dan kelurahan/desa.

-Mendatangi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan untuk meminta surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWN).

-Setelah mendapatkan SKPWNI, datangi kelurahan domisili baru untuk meminta surat pengantar ke kecamatan. Bawa juga dokumen-dokumen yang menjadi sysrat.

-Mendatangi kecamatan domisili baru untuk pembuatan KK baru.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm