Cara Menggunakan Meterai Elektronik
Pada PP PP Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-materai digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melelui siste, tertentu.
Jika sudah berhasil melakukan pembelian, maka kamu bisa menyimak panduan di bawah ini untuk memasang e-meterai.
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu 'BELI E-METERAI' dan kemudian pilih login
- Kemudian halaman akan menampilkan dua pilihan menu yakni 'Pembelian' dan 'Pembubuhan'
- Pilih 'Pembubuhan'
- Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen
- Selanjutnya, unggah dokumen dalam format pdf
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan