Cara Menggunakan Meterai Elektronik untuk Daftar PPPK Teknis 2022

2 Januari 2023 10:40 WIB
Ilustrasi meterai elektronik
Ilustrasi meterai elektronik ( pajakku.e-meterai.co.id)

Sonora.ID - Simak informasi tentang cara menggunakan meterai elektronik untuk daftar PPPK Teknis 2022.

Pendaftaran PPPK 2022 untuk tenaga teknis masih dibuka sampai saat ini.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi BKN, pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 berakhir sampai 6 Januari 2023.

Seluruh proses pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan di sscasn.bkn.go.id.

Pada proses seleksi kali ini, peserta yang mendaftar wajib mengenakan meterai elektronik di sejumlah berkas pendaftaran, di antaranya surat lamaran dan surat pernyataan.

E-meterai ini menjadi pengganti dari meterai tempel manual pada biasanya.

Tujuan dari penggunaan e-meterai ini adalah untuk mencegah penggunaan meterai palsu pada rekrutmen PPPK teknis 2022.

Meski begitu banyak calon peserta yang masih bingung cara menggunakan dan membelinya.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Kesehatan 2022, Ini Link-nya

Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui cara menggunakan meterai elektronik untuk pendafaran  PPPK teknis 2022.

Cara Menggunakan Meterai Elektronik

Pada PP PP Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-materai digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melelui siste, tertentu.

Jika sudah berhasil melakukan pembelian, maka kamu bisa menyimak panduan di bawah ini untuk memasang e-meterai.

- Buka laman https://e-meterai.co.id/

- Klik menu 'BELI E-METERAI' dan kemudian pilih login

- Kemudian halaman akan menampilkan dua pilihan menu yakni 'Pembelian' dan 'Pembubuhan'

- Pilih 'Pembubuhan'

- Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen dan tipe dokumen

- Selanjutnya, unggah dokumen dalam format pdf

- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan

- Pilih 'Bubuhkan Meterai' lalu tekan 'Yes'

- Masukkan PIN

- Isi PIN yang didaftaran dan proses pembubuhan e-meterai selesai

Baca Juga: Berikut Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2022, Yuk Simak!

Distributor resmi e-meterai

Ada beberapa website yang terdaftar sebagai distributor resmi dari penjualan meterai elektronik, di antaranya:

1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/

2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/

3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/

4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/

5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/

Cara Beli Meterai Elektronik

Ketahui cara beli dan pembubuhan e-meterai di sini.

1. Buka laman distributor di atas untuk memberi meterai elektronik

2. Tekan 'Daftar' dan pilih 'Personal' untuk pemakaian individu, atau 'enterprise' untuk pembelian yang dilakukan perusahaan, atau 'wholesale' untuk menjadi retail.

3. Lengkapi form dokumen sesuai dengan petujunjuk

4. Cek kotak masuk di e-mail dan klik aktivasi akun. Jika proses berhasil maka akan muncul pemberitahuan 'verifikasi berhasil'

5. Login lewat link distributor meterai elektronik dan tekan pilihan 'pembelian'

6. Kamu bisa memilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembeliannya

7. Selesaikan pembayaran sesuai dengan metode yang kamu pilih

8. Setelah pembayaran sukses maka akan muncul notifikasi 'pembayaran sukses'

9. Tekan tombol pembubuhan di laman dashboard

10. Klik tiper berkas yang akan dibubuhi dengan maksimal file berkapasitas 10 MB.

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai.

12. Drag and drop gambar meterai elektronik ke posisi yang sudah ditentukan

13. Kemudian masukkan pin 6 digit

14. Dokumen sudah berhasil dibubuhi meterai akan secara otomatis akan terkirim ke email.

Itulah cara cara menggunakan meterai elektronik untuk daftar PPPK teknis 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Menggunakan Materai Elektronik untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Juga Cara Belinya

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm