Ciri-Ciri Negara Hukum Beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli

2 Januari 2023 14:00 WIB
ilustrasi, Ciri-Ciri Negara Hukum Beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli
ilustrasi, Ciri-Ciri Negara Hukum Beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli ( Unsplash.com)

Plato mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum.

Baca Juga: 11 Perbedaan Negara Demokrasi dengan Otoriter Lengkap!

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli 

Dikutip dari Kompas.com,  ada beberapa pendapat tentang ciri-ciri negara hukum.

1. Menurut Muhammad Tahir Azhary dalam buku Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam (2012), ciri-ciri negara hukum antara lain:

  • Pembagian kekuasaan
  • Perlindungan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang (due process of law)
  • Supremasi hukum (supremacy of law)
  • Kekuasaan peradilan yang independen
  • Peradilan tata usaha negara
  • Pemerintahan yang demokratis

2. Menurut Paul Scholten, ada dua ciri negara hukum yaitu:

  • Adanya kawula (rakyat) memiliki hak terhadap negara dan individu punya hak terhadap masyarakat
  • Adanya pembagian kekuasaan

3. Menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, ciri-ciri negara hukum antara lain:

  • Adanya pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia
  • Adanya peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain
  • Tidak memihak Legalitas hukum dalam segala bentuknya

4. Menurut Fedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental, ciri-ciri negara hukum (rechsstaat) antara lain:

  • Adanya hak asasi manusia
  • Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal dengan trias politika
  • Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
  • Peradilan administrasi dalam perselisihan.

5. Menurut A. V. Dickey dari kalangan ahli hukum Anglo-Saxon memberikan ciri-ciri negara hukum yaitu:

  • Supremasi hukum
  • Kedudukan yang sama di depan hukum
  • Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang

6. Menurut Franz Magnis Suseno (1997), negara hukum merupakan salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Adapun ciri-ciri negara hukum antara lain:

  • Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar
  • Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting
  • Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya atas dasar hukum yang berlaku
  • Terhadap tindakan pada negara masyarakat dapat mengadukan pengadilan, Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.

7. Menurut Mustafa Kemal Pasha (2003), ada tiga ciri khas negara hukum yaitu:

  • Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Artinya, dalam suatu negara hukum dijamin adanya HAM, jaminan itu umumnya dituangkan dalam konstitusi negara, inilah salah satu gagasan konstitusionalisme
  • Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain diharapkan negara dapat menegakkan kebenaran dan keadilan
  • Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya

Demikian ulasan tentang pengertian dan ciri-ciri negara hukum menurut para ahli. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm