ilustrasi, Ciri-Ciri Negara Hukum Beserta Pengertiannya Menurut Para Ahli (
Unsplash.com)
Sonora.ID - Setiap negara memiliki bentuk yang berbeda-beda. Kali ini akan diulas tentang ciri-ciri negara hukum beserta pengertiannya.
Negara hukum (rechtstaat) adalah negara yang berlandaskan pada peraturan hukum yang bertujuan menjamin keadilan untuk seluruh warga negara yang hidup di dalamnya. Demikian pengertian negara hukum secara umum.
Istilah ini sudah lama dikenal oleh banyak negara sejak abad ke XVIII.
Istilah negara hukum kian populer sekitar abad XIX sampai dengan abad XX.
Adapun di Indonesia, sebutan negara hukum sudah ada sejak merdeka, yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945.
Simak ulasan selengkapnya tentang pengertian dan ciri-ciri negara hukum berikut ini.
Dikutip dari Gramedia.com,berikut beberapa pengertian negara hukum menurut para ahli:
Menurut Johan Nasution, negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Menurut Jimly Asshiddiqie, negara hukum adalah bentuk negara yang unik karena seluruh kehendak didasarkan atas hukum.
Menurut F.R Bothlingk, negara hukum adalah “De taat waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh suatu kehendak hukum). Pemegang kekuasaan dibatasi dengan “Enerzijds in een binding van rechter administatie aan de wet, anderjizds in een begrenzing van de bevoegdheden van de wetgever”, (disatu sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang).
Menurut F.R Bothing, negara hukum adalah kekuasaan pemegang kekuasaan yang dibatasai oleh hukum dalam rangka merealisir pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara pembuatan undang-undang.
Menurut Soepomo dalam bukunya berjudul “Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia” menjelaskan bahwa negara hukum adalah istilah untuk menjamin adanya tertib hukum dalam masyarakat yang artinya memberi perlindungan hukum pada masyarakat. Antara hukum dan kekuasaan ada hubungan timbal balik.
Menurut A.Hamid S. Attamimi, negara hukum (rechstaat) secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum.
Konsep negara hukum pertama kali dikemukakan oleh Plato.
Plato mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum.
Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa pendapat tentang ciri-ciri negara hukum.
1. Menurut Muhammad Tahir Azhary dalam buku Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam (2012), ciri-ciri negara hukum antara lain:
Pembagian kekuasaan
Perlindungan hak asasi manusia
Pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang (due process of law)
Supremasi hukum (supremacy of law)
Kekuasaan peradilan yang independen
Peradilan tata usaha negara
Pemerintahan yang demokratis
2. Menurut Paul Scholten, ada dua ciri negara hukum yaitu:
Adanya kawula (rakyat) memiliki hak terhadap negara dan individu punya hak terhadap masyarakat
Adanya pembagian kekuasaan
3. Menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, ciri-ciri negara hukum antara lain:
Adanya pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia
Adanya peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain
Tidak memihak Legalitas hukum dalam segala bentuknya
4. Menurut Fedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental, ciri-ciri negara hukum (rechsstaat) antara lain:
Adanya hak asasi manusia
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal dengan trias politika
Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
Peradilan administrasi dalam perselisihan.
5. Menurut A. V. Dickey dari kalangan ahli hukum Anglo-Saxon memberikan ciri-ciri negara hukum yaitu:
Supremasi hukum
Kedudukan yang sama di depan hukum
Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang
6. Menurut Franz Magnis Suseno (1997), negara hukum merupakan salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Adapun ciri-ciri negara hukum antara lain:
Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar
Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting
Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya atas dasar hukum yang berlaku
Terhadap tindakan pada negara masyarakat dapat mengadukan pengadilan, Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
7. Menurut Mustafa Kemal Pasha (2003), ada tiga ciri khas negara hukum yaitu:
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Artinya, dalam suatu negara hukum dijamin adanya HAM, jaminan itu umumnya dituangkan dalam konstitusi negara, inilah salah satu gagasan konstitusionalisme
Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain diharapkan negara dapat menegakkan kebenaran dan keadilan
Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya
Demikian ulasan tentang pengertian dan ciri-ciri negara hukum menurut para ahli. Semoga bermanfaat.