Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa pendapat tentang ciri-ciri negara hukum.
1. Menurut Muhammad Tahir Azhary dalam buku Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam (2012), ciri-ciri negara hukum antara lain:
Pembagian kekuasaan
Perlindungan hak asasi manusia
Pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang (due process of law)
Supremasi hukum (supremacy of law)
Kekuasaan peradilan yang independen
Peradilan tata usaha negara
Pemerintahan yang demokratis
2. Menurut Paul Scholten, ada dua ciri negara hukum yaitu:
Adanya kawula (rakyat) memiliki hak terhadap negara dan individu punya hak terhadap masyarakat
Adanya pembagian kekuasaan
3. Menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, ciri-ciri negara hukum antara lain:
Adanya pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia
Adanya peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain
Tidak memihak Legalitas hukum dalam segala bentuknya
4. Menurut Fedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental, ciri-ciri negara hukum (rechsstaat) antara lain:
Adanya hak asasi manusia
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal dengan trias politika
Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
Peradilan administrasi dalam perselisihan.
5. Menurut A. V. Dickey dari kalangan ahli hukum Anglo-Saxon memberikan ciri-ciri negara hukum yaitu:
Supremasi hukum
Kedudukan yang sama di depan hukum
Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang
6. Menurut Franz Magnis Suseno (1997), negara hukum merupakan salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Adapun ciri-ciri negara hukum antara lain:
Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar
Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting
Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya atas dasar hukum yang berlaku
Terhadap tindakan pada negara masyarakat dapat mengadukan pengadilan, Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
7. Menurut Mustafa Kemal Pasha (2003), ada tiga ciri khas negara hukum yaitu:
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Artinya, dalam suatu negara hukum dijamin adanya HAM, jaminan itu umumnya dituangkan dalam konstitusi negara, inilah salah satu gagasan konstitusionalisme
Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain diharapkan negara dapat menegakkan kebenaran dan keadilan
Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya
Demikian ulasan tentang pengertian dan ciri-ciri negara hukum menurut para ahli. Semoga bermanfaat.