Pajak Penghasilan (PPh)
Dilansir dari buku Perpajakan (2022) karya Desak Nyoman Sri Werastuti, dkk, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak.
Wajib pajak bisa berupa orang pribadi atau badan, yang memiliki hak serta kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas tiap pertambahan nilai dari barang atau jasa, dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPN termasuk pajak tidak langsung. Sebab, pajaknya tidak disetorkan langsung oleh konsumen sebagai penanggung pajak, melainkan pihak lain yang bukan penanggung pajak, dalam hal ini pedagang atau produsen.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, dan atau penguasaan tanah dan atau bangunan.
Bumi merupakan permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan. Sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah, dan atau perairan pedalaman, dan atau laut.
Baca Juga: Pengertian Surat Pribadi: Beserta Ciri-ciri, Jenis dan Strukturnya