Bea Meterai
Merupakan pajak atas dokumen yang terutang, sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak berkepentingan, atau setelah dokumen tersebut selesai atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumennya hanya dibuat satu pihak.
Sederhananya, bea meterai dikenakan atas pemanfaatan dokumen ketika sedang mengurus surat tertentu, seperti akta notaris dan surat perjanjian.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah.
Pajak ini ditujukan kepada produsen, khususnya mereka yang menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang kepada produsen. Kriteria barang yang tergolong mewah adalah:
Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah meliputi :
Sementara itu, berdasarkan sifatnya, jenis pajak dibagi menjadi dua, yakni:
Pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha.
(Contoh: Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak yang diberikan oleh wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu.
(Contoh: Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Apa Itu Barang Substitusi? Berikut Pengertian, Jenis, dan Contohnya