Mengenal Jenis-jenis Pajak di Indonesia yang Penting Diketahui!

3 Januari 2023 14:32 WIB
Ilustrasi Jenis-jenis Pajak di Indonesia
Ilustrasi Jenis-jenis Pajak di Indonesia ( Freepik)

Bea Meterai

Merupakan pajak atas dokumen yang terutang, sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak berkepentingan, atau setelah dokumen tersebut selesai atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumennya hanya dibuat satu pihak.

Sederhananya, bea meterai dikenakan atas pemanfaatan dokumen ketika sedang mengurus surat tertentu, seperti akta notaris dan surat perjanjian.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah.

Pajak ini ditujukan kepada produsen, khususnya mereka yang menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang kepada produsen. Kriteria barang yang tergolong mewah adalah:

  • Bukan barang kebutuhan pokok
  • Barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu
  • Barang yang umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah meliputi : 

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kabupaten yang terdiri dari:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan  

Sementara itu, berdasarkan sifatnya, jenis pajak dibagi menjadi dua, yakni: 

  1. Pajak Langsung.

Pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha. 

(Contoh: Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan)

  1. Pajak Tidak Langsung  

Pajak yang diberikan oleh wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. 

(Contoh: Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Apa Itu Barang Substitusi? Berikut Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm