Sonora.ID – Pajak adalah pungutan yang diwajibkan oleh negara yang ditunjukan baik kepada individu maupun perusahaan.
Pemasukan pajak pada sebuah negara nantinya digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat.
Misalnya untuk pembangunan infrastruktur seperti fasilitas umum rumah sakit, sekolah, transportasi umum, jalan tol, dan lain sebagainya.
Terdapat berbagai jenis-jenis pajak di Indonesia, Mulai dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan.
Selain itu ada pula jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan, hingga Pajak Parkir.
Baca Juga: Jenis-jenis Reklame Berdasarkan Tujuan, Sifat dan Medianya, Lengkap dengan Contoh
Dengan mengenal jenis-jenis pajak, kita bisa lebih memahami pajak apa saja yang menjadi tanggungan dan harus dibayar.
Sebab, bebagai warga negara yang baik, Anda perlu membayar pajak tepat waktu sehingga bisa mendukung pembangunan.
Berikut jenis-jenis pajak di Indonesia yang penting untuk diketahui.
Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat. Sebagian besar dari pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) - Kementerian Keuangan. Pajak Pusat meliputi :
Pajak Penghasilan (PPh)
Dilansir dari buku Perpajakan (2022) karya Desak Nyoman Sri Werastuti, dkk, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak.
Wajib pajak bisa berupa orang pribadi atau badan, yang memiliki hak serta kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas tiap pertambahan nilai dari barang atau jasa, dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
PPN termasuk pajak tidak langsung. Sebab, pajaknya tidak disetorkan langsung oleh konsumen sebagai penanggung pajak, melainkan pihak lain yang bukan penanggung pajak, dalam hal ini pedagang atau produsen.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, dan atau penguasaan tanah dan atau bangunan.
Bumi merupakan permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan. Sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah, dan atau perairan pedalaman, dan atau laut.
Baca Juga: Pengertian Surat Pribadi: Beserta Ciri-ciri, Jenis dan Strukturnya
Bea Meterai
Merupakan pajak atas dokumen yang terutang, sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak berkepentingan, atau setelah dokumen tersebut selesai atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumennya hanya dibuat satu pihak.
Sederhananya, bea meterai dikenakan atas pemanfaatan dokumen ketika sedang mengurus surat tertentu, seperti akta notaris dan surat perjanjian.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah.
Pajak ini ditujukan kepada produsen, khususnya mereka yang menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang kepada produsen. Kriteria barang yang tergolong mewah adalah:
Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah meliputi :
Sementara itu, berdasarkan sifatnya, jenis pajak dibagi menjadi dua, yakni:
Pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha.
(Contoh: Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak yang diberikan oleh wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu.
(Contoh: Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Apa Itu Barang Substitusi? Berikut Pengertian, Jenis, dan Contohnya