Bank Umum dibagi berdasarkan kemampuannya dalam melayani masyarakat atau kedudukan serta status bank tersebut, demikian seperti yang dijelaskan dalam laman Accounting Binus.
Adapun jenis-jenis dari bank umum terbagi menjadi dua yakni:
Bank devisa: Bank yang mendapat persetujuan dari Bank Sentral atau Bank Indonesia untuk bisa melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Bank devisi dapat memberi pelayanan jasa seperti transfer uang ke luar negeri atau bahkan jual beli valuta asing.
Bank Non-devisa: Berbanding terbalik dengan bank devisa, bank non-devisa belum punya izin untuk melakukan transaksi dan kegiatan usaha dalam valuta asing.