Bank Umum: Pengertian, Jenis, Tugas, dan Contohnya

3 Januari 2023 17:11 WIB
Logo Bank Indonesia (BI).
Logo Bank Indonesia (BI). ( KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN)

Sonora.ID - Inilah pembahasan mendalam mengenai pengertian, jenis, tugas, dan contoh bank umum.

Dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan bahwa bank secara definitif adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Nah, jenis-jenis bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 dibedakan berdasarkan fungsinya yang terbagi menjadi bank sentral, bank tabungan, bank pembangunan, dan juga bank umum.

Baca Juga: 8 Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank beserta Struktur Surat

Pengertian Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Selain itu, dilansir dari Tribun News, bank umum juga menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dalam pengumpulan datanya.

Bank ini punya wewenang untuk membeli seluruh agunan baik melalui pelelangan atau pun tidak.

Pendirian bank umum hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum di Indonesia dengan bentuk hukum berupa Perseroan Terbatas, Koperasi, atau perusahaan daerah.

Jenis Bank Umum

Bank Umum dibagi berdasarkan kemampuannya dalam melayani masyarakat atau kedudukan serta status bank tersebut, demikian seperti yang dijelaskan dalam laman Accounting Binus.

Adapun jenis-jenis dari bank umum terbagi menjadi dua yakni:

  • Bank devisa: Bank yang mendapat persetujuan dari Bank Sentral atau Bank Indonesia untuk bisa melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Bank devisi dapat memberi pelayanan jasa seperti transfer uang ke luar negeri atau bahkan jual beli valuta asing.
  • Bank Non-devisa: Berbanding terbalik dengan bank devisa, bank non-devisa belum punya izin untuk melakukan transaksi dan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Baca Juga: Begini Cara Cetak Rekening Koran BNI, Secara Online dan Offline

Tugas Bank Umum

Tugas dari bank umum ini cukup beragam, di antaranya yakni sebagai berikut:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya.
  • Memberi kredit kepada masyarakat.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Bank Umum

Beberapa contoh dari bank umum termasuk BRI, BCA, BNI, Mandiri, CIMB, Bank Bukopin, BNI Syariah, Bank Mayora, dan lain-lain.

Baca Juga: Cara Transfer Dana Ke Bank BCA, BRI, BNI dan Mandiri Paling Mudah

Nah itulah tadi pembahasan mengenai bank umum mulai dari pengertian, jenis, tugas, dan contohnya. Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm