ilustrasi, Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline 2023 (
Kompas.com)
Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sejak terdaftar dan mulai berlaku di tanggal 1 bulan berikutnya. Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di FKTP sebelumnya
Peserta harus mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik)
Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga
Memberikan persetujuan layanan administrasi
Meski begitu, ada pengecualian di mana peserta boleh merubah FKTP kurang dari tiga bulan apabila:
Pindah domisili dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan pindah domisili
Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
Adapun syarat pindah faskes untuk peserta kurang dari tiga bulan yaitu:
Kartu JKN-KIS
Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.