Urutan Wali Nikah Lengkap dengan Penjelasan Syarat-syaratnya

7 Januari 2023 16:45 WIB
Urutan wali nikah dan syarat-syaratnya.
Urutan wali nikah dan syarat-syaratnya. ( Freepik)
  • Sudah tidak ada garis wali nasab
  • Walinya Mafqud atau  Hilang
  • Walinya Baid atau jauh( jarak boleh qosor 92,5 km)
  • Walinya sedang sakit
  • Walinya tidak dapat di hubungi
  • Walinya sedang Ihrom ( Haji atau Umroh )
  • Walinya Udhur
  • Walinya Adhol atau mogok ( berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama)

Wali hakim sendiri merupakan seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon pengantin wanita yang tidak memiliki wali nasab.

Wali Muhakkam

Sementara itu, wali muhakkam merupakan orang biasa bukan pejabat hakim resmi yang telah ditunjuk oleh pihak perempuan untuk menjadi wali nikahnya.

Syarat Wali Nikah dan Saksi

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi wali nikah dan saksi di antaranya sebagai berikut.

  1. Beragama Islam
  2. Sudah baligh
  3. Berakal
  4. Laki-laki
  5. Adil (Mampu menjaga diri dan martabatnya).

Baca Juga: 40 Pantun Pernikahan Penuh Doa Ini Dapat Disampaikan Untuk Pengantin

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm