Wali hakim sendiri merupakan seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon pengantin wanita yang tidak memiliki wali nasab.
Wali Muhakkam
Sementara itu, wali muhakkam merupakan orang biasa bukan pejabat hakim resmi yang telah ditunjuk oleh pihak perempuan untuk menjadi wali nikahnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi wali nikah dan saksi di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: 40 Pantun Pernikahan Penuh Doa Ini Dapat Disampaikan Untuk Pengantin
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.