Sonora.ID - Wali nikah merupakan seorang pria yang mempunyai kuasa atau hak untuk melaksanakan akad pernikahan bagi mempelai atau pengantin wanita dan menikahkannya dengan seorang pria.
Keberadaan wali nikah ini pun wajib untuk dipenuhi karena menjadi salah satu dari 5 rukun nikah.
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).
Selain itu, wali nikah nikah juga harus seorang laki-laki atau pria. Hal ini sesuai dengan penjelasan hadits berikut ini.
Dari Abu Hurairah, is berkata, bersabda Rasulullah SAW bahwa “Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah).
Baca Juga: Cara Legalisir Buku Nikah Lengkap dengan Persyaratannya, GRATIS!
Melansir dari laman Kemenag Majalengka, berikut ini pun penjelasan mengenai urutan wali nikah yang tidak boleh diacak.
Wali Nasab
Wali Hakim
Wali hakim menjadi bisa pilihan terakhir lantaran adanya kondisi sebagai berikut.
Wali hakim sendiri merupakan seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon pengantin wanita yang tidak memiliki wali nasab.
Wali Muhakkam
Sementara itu, wali muhakkam merupakan orang biasa bukan pejabat hakim resmi yang telah ditunjuk oleh pihak perempuan untuk menjadi wali nikahnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi wali nikah dan saksi di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: 40 Pantun Pernikahan Penuh Doa Ini Dapat Disampaikan Untuk Pengantin
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.