-Pada menu ‘profil’ isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong.
-Jika sudah, klik ‘validasi’.
-Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).
-Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan, lalu klik ‘OK’ pada notifikasi.
-Lanjutkan dengan menekan ‘Ubah Profil’
-Lengkapi kolom ‘Data Lainnya’.
-Periksa kembali pengisian alamat dan lengkapi data yang masih kosong (jika ada). Tekan ‘Ubah Profil’
-Lanjutkan ke kolom ‘Data KLU’
-Lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah.
-Lanjutkan ke kolom ‘Anggota keluarga’
-Lengkapi data anggota keluarga sesuai dalam Kartu Keluarga (KK).
-Jika sudah tekan ‘Ubah Profil’.
Demikian cara validasi NIK dan NPWP. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online, Enggak Perlu ke Kantor Pajak