Sonora.ID – Program kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) bagi Wajib Pajak terus berjalan.
Saat ini, wajib pajak sudah dapat melakukan sendiri aktivasi NIK menjadi NPWP dengan melakukan validasi data dan informasi Wajib Pajak melalui laman DJP Online.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meresmikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 14 Juli 2022.
Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan setiap transaksi pelayanan pajak.
Nah, untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, Wajib Pajak harus terlebih dahulu melakukan validasi data. Berikut ini cara validasi NIK jadi NPWP melalui DJP Online:
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
-Masuk ke halaman online DJP https://djponline.pajak.go.id/account/login
-Setelah itu, masukkan NPWP, kata sandi, dan juga kode keamanan.
-Setelah login, mask ke profile di menu utama.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP
-Pada menu ‘profil’ isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong.
-Jika sudah, klik ‘validasi’.
-Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).
-Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan, lalu klik ‘OK’ pada notifikasi.
-Lanjutkan dengan menekan ‘Ubah Profil’
-Lengkapi kolom ‘Data Lainnya’.
-Periksa kembali pengisian alamat dan lengkapi data yang masih kosong (jika ada). Tekan ‘Ubah Profil’
-Lanjutkan ke kolom ‘Data KLU’
-Lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah.
-Lanjutkan ke kolom ‘Anggota keluarga’
-Lengkapi data anggota keluarga sesuai dalam Kartu Keluarga (KK).
-Jika sudah tekan ‘Ubah Profil’.
Demikian cara validasi NIK dan NPWP. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP secara Online, Enggak Perlu ke Kantor Pajak